Ini Penyebab Banyaknya Pemalsuan Buku Nikah  

Reporter

Rabu, 3 Juni 2015 04:30 WIB

Buku Nikah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan kasus pemalsuan buku nikah di Cakung, Jakarta Timur, bukan hal yang baru. Menurut dia, pada 2014, Kementerian Agama menemukan buku nikah palsu yang akan dikirim ke luar negeri.

Menurut Jasin, pemalsuan terjadi karena desain di buku nikah mudah ditiru. "Kami akan mengubah desain dan logo agar sulit dipalsukan," katanya kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.

Tujuan pengubahan itu, kata Jasin, yakni percetakan kecil tidak bisa meniru isi, logo, dan desain buku nikah asli. "Hanya bisa dicetak di percetakan besar," katanya.

Jasin menilai pemalsuan buku nikah terjadi juga karena kurangnya sosialisasi bukti pernikahan itu kepada masyarakat. Dia menegaskan, sebenarnya pengurusan buku nikah di kantor urusan agama tidak memerlukan biaya.

Dia mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi atau kantor wilayah Kementerian Agama setempat jika mengetahui ada yang menjual buku nikah. Selain itu, ucap Jasin, Kementerian Agama akan melakukan audit internal di kantor urusan agama di Jakarta Timur. "Kami akan telusuri."

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membongkar jaringan pemalsu buku nikah dan akta cerai. Seorang pria berinisial N, 50 tahun, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015. Dari tangannya, polisi menyita 65 stempel Kementerian Agama dan 64 buku nikah palsu.

Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian menjelaskan, tersangka N mematok tarif pembuatan buku nikah dan akta cerai palsu sebesar Rp 250-300 ribu. “Menurut pengakuan tersangka, mereka mampu mengumpulkan omzet hingga Rp 5 juta setiap bulan,” kata Samian kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.

HUSSEIN ABRI YUSUF | RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

17 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

18 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

19 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

20 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

23 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

28 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

37 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya