TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan kasus pemalsuan buku nikah di Cakung, Jakarta Timur, bukan hal yang baru. Menurut dia, pada 2014, Kementerian Agama menemukan buku nikah palsu yang akan dikirim ke luar negeri.
Menurut Jasin, pemalsuan terjadi karena desain di buku nikah mudah ditiru. "Kami akan mengubah desain dan logo agar sulit dipalsukan," katanya kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.
Tujuan pengubahan itu, kata Jasin, yakni percetakan kecil tidak bisa meniru isi, logo, dan desain buku nikah asli. "Hanya bisa dicetak di percetakan besar," katanya.
Jasin menilai pemalsuan buku nikah terjadi juga karena kurangnya sosialisasi bukti pernikahan itu kepada masyarakat. Dia menegaskan, sebenarnya pengurusan buku nikah di kantor urusan agama tidak memerlukan biaya.
Dia mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi atau kantor wilayah Kementerian Agama setempat jika mengetahui ada yang menjual buku nikah. Selain itu, ucap Jasin, Kementerian Agama akan melakukan audit internal di kantor urusan agama di Jakarta Timur. "Kami akan telusuri."
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membongkar jaringan pemalsu buku nikah dan akta cerai. Seorang pria berinisial N, 50 tahun, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015. Dari tangannya, polisi menyita 65 stempel Kementerian Agama dan 64 buku nikah palsu.
Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian menjelaskan, tersangka N mematok tarif pembuatan buku nikah dan akta cerai palsu sebesar Rp 250-300 ribu. “Menurut pengakuan tersangka, mereka mampu mengumpulkan omzet hingga Rp 5 juta setiap bulan,” kata Samian kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.
HUSSEIN ABRI YUSUF | RAYMUNDUS RIKANG
Berita terkait
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
5 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
6 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
17 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
18 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
19 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
20 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
23 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
28 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
37 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya
38 hari lalu
Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.
Baca Selengkapnya