Mulanya Buruh Sapu, Kini Pembuat Buku Nikah Palsu  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 3 Juni 2015 08:37 WIB

Buku Nikah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur baru saja membongkar kelompok pemalsu buku nikah dan akta cerai. Seorang pria berinisial N, 50 tahun, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian mengatakan tersangka N memalsukan buku nikah dan akta cerai karena impitan ekonomi. "Mulanya, dia pegawai harian lepas atau menjadi tukang sapu di salah satu kantor urusan agama (KUA)," ucapnya kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.

Menurut Samian, pekerjaan sebagai buruh sapu di kantor KUA membuat N mengetahui celah serta jalur mengurus buku nikah dan akta cerai. Setelah memperoleh cukup pengetahuan dan pengalaman, N memutuskan memulai aksi pemalsuan. "Sudah merintis usaha pemalsuan sejak dua tahun lalu, tepatnya Maret 2013," ujarnya.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyebut buku nikah dilindungi keasliannya dengan beberapa pengaman, dari jenis kertas, watermark, pita keamanan, kode wilayah, sampai nomor seri dengan perforator. Masyarakat bisa membuktikan keaslian buku dengan melihat beberapa indikator.

Pertama, stempel Kementerian berwarna perak mengkilat pada sampul dalam. Kedua, plastik pengaman dengan pita vertikal berhologram Garuda Pancasila dan lambang Kementerian. Ketiga, nomor seri lubang kecil atau perforated. Dan keempat, kertas bagian dalam jika diterawang terlihat lambang Garuda Pancasila.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk harga murah, karena barangnya justru akan membawa masalah," tutur Machasin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, seperti dikutip dari situs resmi kementerian.

Aksi N bakal dijerat dengan Pasal 263 dan 264 tentang surat palsu dan Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu pada akta otentik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 8 tahun.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

17 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

18 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

19 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

20 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

23 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

28 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

37 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya