KPU Diminta Hanya Terima e-KTP dari Calon Independen

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 8 Juni 2015 14:45 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.

TEMPO.CO, Depok - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum Kota Depok hanya menerima bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok dari jalur independen, yang menggunakan KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Misbahul Munir mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013, bahwa KTP non elektronik berahir masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2014. Artinya, KTP sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku mulai Januari 2015. "Yang berlaku KTP elektronik secara nasional," kata Munir, Senin, 8 Juni 2015.

Dia menuturkan, Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) maupun Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) diambil dari data base kependudukan Semester II Desember 2014. Maka, penduduk yang terdaftar dalam DP4 pastinya ada penduduk yang sudah mempunyai KTP elektronik dan ada penduduk yang masih mempunyai KTP non elektronik atau SIAK.

Memang, kata dia, dua-duanya bisa menggunakan hak pilih sepanjang tercatat dalam DP4 maupun DPT, kecuali untuk pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam DPT harus menunjukan KTP elektronik, kartu keluarga, paspor atau identitas lain sesuai peraturan perundang- undangan.

Kepala Seksi Data dan Penyuluhan Disdukcapil Depok, Komarudin Daiman menjelaskan jumlah penduduk Depok dalam DAK2 sebanyak 1.633.095 jiwa, per Desember 2014, sudah mencapai 1.005.670 jiwa yang telah memiliki KTP elektronik. "Dari Januari sampai hari ini (Senin, 8 Juni 2015) sudah bertambah 58.233 jiwa yang memiliki KTP elektronik," ucapnya. "Perbulan sedikitnya ada 10 ribu penambahan KTP Elektronik."

Anggota KPU Depok, Suwarna mengatakan tidak membatasi calon independen yang mau mendaftar dengan menggunakan KTP SIAK maupun elektronik. Soalnya, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2015 tak membatasi hanya menggunakan KTP elektronik untuk maju menjadi calon lewat jalur independen.

Yang penting, kata dia, mereka bisa mendapat dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk di DAK2. Jadi, bakal calon dari independen harus menyetor sebanyak 106.152 KTP, yang bisa ditetapkan sebagai pemilih pada Pilkada tahun ini. "UU pilkada KTP yang dibuktikan dengan dokumen lain yang legal. Memang tidak mengharuskan calon independen menggunakan KTP elektronik sebagai dukungan," ujarnya.

IMAM HAMDI







Advertising
Advertising

Berita terkait

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

12 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

24 hari lalu

Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

Ketu DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda berpeluang diusung maju di Pilkada Jawa Barat. Sudah dibicarakan dengan Koalisi Perubahan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

24 hari lalu

Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didukung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto maju di Pilgub DKI Jakarta. Maju mundur RK di Pilkada Jakarta?

Baca Selengkapnya

Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

24 hari lalu

Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

Airlangga Hartarto mengatakan, Ridwan Kamil telah mendapat surat tugas untuk maju di Pilkada Jawa Barat dari Partai Golkar dan Gerindra.

Baca Selengkapnya

Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

29 hari lalu

Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

Ridwan Kamil mendapat penugasan tunggal untuk Pilkada Jabar 2024 dari Partai Golkar. Peluang kemenangan Ridwan cukup besar.

Baca Selengkapnya

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

55 hari lalu

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Dapati Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen

17 Juli 2020

Bawaslu Dapati Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen

Bawaslu Jawa Barat menemukan 90.882 pendukung bakal pasangan calon jalur independen di Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya