Cijeruk Gelar Pilkades Sendiri, Bupati: Siapa yang Melantik?

Reporter

Kamis, 11 Juni 2015 10:26 WIB

Warga berunjuk rasa serta memasang spanduk di kantor kepala desa Rawa Rengas, Kosambi, Tangerang, (7/6). Kedatangan warga dipicu oleh ketidakpuasan warga kepada panitia penyelenggara pemilihan umum kepala desa yang dinilai tidak netral. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan mengakui hasil pemilihan kepala desa Cijeruk yang menggelar Pilkades 14 Juni mendatang tanpa persetujuan pemerintah daerah setempat. "Tidak (diakui), yang mau melantik siapa?" kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen, kepada Tempo, Kamis 11 Juni 2015

Zaki yang telah resmi mengeluarkan surat keputusan penundaan Pilkades Cijeruk menilai sejak awal panitia Pilkades Cijeruk mengabaikan semua aturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Pilkades itu harus demokratis, terbuka prosesnya dan harus sesuai aturan, kalau ditabrak semua gimana?"

Untuk itu, menurut Zaki, siapa pun yang terpilih kepala desa dalam pemilihan nanti, ia tidak akan melantiknya. Zaki menegaskan, Pilkades Cijeruk lebih baik menunggu proses yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Pilkades serentak tahun depan.

Untuk mengendalikan pemerintahan sementara di desa Cijeruk, Zaki mengatakan, Pemkab Tangerang menunjuk pejabat desa sementara.

Ketua Panitia Pilkades Cijeruk, Masud, membantah jika panitia menabrak aturan." Bupati mendapat laporan dari sumber yang tidak benar," katanya. Sejak awal, kata dia, Cijeruk patuh pada aturan. "Namun sejak awal Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang telah berbuat tidak adil pada kami,"katanya.

Salah satunya, kata Masud, Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang tidak mengucurkan anggaran Pilkades Cijeruk meski panitia mengajukan anggaran sejak awal. Desa Cijeruk tetap menggelar Pilkades sendiri pada 14 Juni mendatang, berbarengan dengan Pilkades serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang.

JONIANSYAH

Berita terkait

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

29 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan

Baca Selengkapnya

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

2 Juni 2023

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

8 Mei 2023

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.

Baca Selengkapnya

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

12 Maret 2023

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

29 Januari 2023

ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

ICW menemukan setidaknya ada tiga masalah jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa diakomodasi.

Baca Selengkapnya

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.

Baca Selengkapnya

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.

Baca Selengkapnya

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.

Baca Selengkapnya

PT Inti Tawarkan E-KTP Reader untuk Mencegah Pencurian Data

14 Oktober 2021

PT Inti Tawarkan E-KTP Reader untuk Mencegah Pencurian Data

Sejak pemasaran pertamanya di awal tahun 2015, PT INTI telah memasarkan produk E-KTP Reader sebanyak 12.463 unit.

Baca Selengkapnya