DKI Akan Cabut Izin Hiburan Malam yang Langgar Ramadan

Reporter

Jumat, 12 Juni 2015 04:24 WIB

Suasana di depan Diskotek Stadium seusai ditutup oleh pemerintah DKI Jakarta di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta (21/05). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Menurut dia, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

"Tak ada yang berubah, jam operasional tempat hiburan malam sama seperti tahun kemarin" tuturnya di Balai Kota, Kamis, 11 Juni 2015.

Djarot menjelaskan, akan memberikan sanksi bagi para pemilik hiburan malam yang melanggar aturan tersebut. Pemilik hiburan malam yang melanggar, kata dia, akan mendapatkan surat peringatan. "Kalau masih membandel, kami cabut saja izin usahanya," kata mantan Wali Kota Blitar ini.

Djarot mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk menghargai muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Namun saya mengingatkan jangan sampai ada razia hingga berujung pada kekerasan," tuturnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Sejak dahulu juga sudah aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan," ujarnya.

Ahok, sapaan populer Basuki, mengatakan belum berpikir untuk meningkatkan razia pada tempat hiburan malam selama puasa. "Jangan-jangan kalau ada razia, mereka, pemilik tempat hiburan malam memberikan 'setoran' lagi," tuturnya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Dalam aturan itu, tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan billiard, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam. Sedangkan tempat hiburan yang jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB terdiri dari karaoke, live music, billiard dan lainnya.

GANGSAR PARIKESIT


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya