Jakarta Batasi Waktu Buka Tempat Hiburan Saat Ramadan  

Reporter

Jumat, 12 Juni 2015 12:56 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang kepariwisataan, yang didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta.

"Kami pun sudah menyebarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah kepada pemilik tempat hiburan malam pada 15 Mei lalu," tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2015.

Purba menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menyampaikan ihwal aturan jam operasional tempat hiburan malam, seperti klub malam; diskotek; mandi uap; griya pijat; permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, termasuk penyelenggaraan bola sodok yang berlokasi satu ruangan; dan usaha bar yang berdiri sendiri.

Jenis usaha karaoke dan live music yang di dalamnya terdapat permainan biliar, kata Purba, selama Ramadan baru boleh beroperasi sejak pukul 20.30 hingga 01.30. Sedangkan untuk pemilik permainan biliar saja, yang tempatnya tak tergabung dengan usaha tempat hiburan malam lainnya, diizinkan untuk beroperasi sejak pukul 10.00-24.00.

"Semua penyelenggara usaha pariwisata yang telah disebutkan tadi harus tutup satu hari sebelum Ramadan; hari pertama puasa; malam Nuzulul Quran; sehari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama serta kedua setelah Idul Fitri," katanya.

Purba menegaskan akan memberikan sanksi bagi pemilik tempat hiburan malam yang tak mengikuti kebijakan tersebut. Sanksi yang akan diberikan, kata dia, bisa berupa teguran tertulis, lisan, penutupan, hingga pencabutan izin operasional. "Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Dia bahkan tak segan menindak tegas pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan tersebut.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

30 hari lalu

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

53 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

10 November 2023

Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

Ada 4 kawasan di Thailand yang termasuk dalam uji coba penambahan jam operasional tempat hiburan malam

Baca Selengkapnya

Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

18 Maret 2023

Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

Tidak jarang banyak wisatawan yang berkunjung ke Batam mencari hiburan malam tersebut.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

2 November 2022

Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi perizinan.

Baca Selengkapnya

Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

11 Oktober 2022

Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

Sudah ada sejak tahun 1800-an, Clarke Quay di Singapura dulunya berfungsi sebagai dermaga bongkar muat kargo.

Baca Selengkapnya