Simpan 7 Kilogram Sabu, WN Nigeria Dituntut Hukuman Mati  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 15 Juni 2015 15:11 WIB

Terdakwa Uzoma Elele Alpha, saat menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Warga Nigeria ini tertangkap dengan barang bukti sekitar 301,1 gram ganja dan 4.075,9 gram sabu-sabu akhir tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum Ardold Siahaan menuntut Uzoma Elele Alpha dengan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 15 Juni 2015. Pria 33 tahun berkewarganegaraan Nigeria itu dinilai terbukti menyimpan 7 kilogram sabu dan 300 gram ganja.

Atas dasar kepemilikan barang bukti itu, Uzoma dituntut pasal berlapis 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang telah menyatakan Indonesia gawat darurat narkoba," kata Arnold.

Arnold menuturkan dari 7 kilogram sabu, 3 kilogram di antaranya sudah diedarkan. Perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi muda sebab ribuan paket siap tersebar. "Kami meminta hukuman mati," ujarnya.

Menurut Arnold, kepemilikan 7 kilogram sabu ini menjadi temuan terbesar di Depok. Bahkan, Uzoma menjadi terdakwa kasus narkoba pertama kali yang dituntut hukuman mati di Depok.

Kuasa hukum Uzoma, Oloan Marpaun, menjelaskan kliennya meminta keringanan hukuman. Sebab, Uzoma sudah mengakui kesalahannya dan menyatakan telah bertobat. "Barang bukti memang cukup besar. Uzoma janji tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Oloan mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa sudah tepat dengan kasus kepemilikan narkotik sebanyak itu. Namun mereka harus melihat Uzoma yang sudah mengakui dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi.

"Akan ada pleidoi. Hari ini agenda sebatas tuntutan, terdakwa mengiyakan tuntutan itu. Namun akan ada poin-poin pembelaan, keberatan," ucapnya. "Kalau untuk kasus Uzoma, memang kebanyakan hukuman mati."

Seperti diketahui, Uzoma tertangkap saat tim gabungan Pemerintah Kota Depok mengadakan inspeksi mendadak di apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda Raya, Blok H1929, Selasa, 16 Desember 2014. Dari tujuh warga negara asing, hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen apa pun.

Saat ditangkap dan dites urine, Uzoma juga dinyatakan positif mengkonsumsi ganja. Dari pengembangan, ternyata Uzoma diketahui memiliki narkoba—yang ditemukan pada Kamis, 18 April 2015, di kamar apartemen Margonda Residence II Blok H1929 yang ditempatinya. Jumlahnya sekitar 300 gram ganja.

IMAM HAMDI


Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

11 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya