TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 96 supir angkutan umum Koperasi Wahana Kalpika (KWK) di terminal Pulogadung memprotes DLLAJR Dinas Perhubungan yang menertibkan angkutan umum yang memasang tarif tidak sesuai ketentuan pemerintah. Para supir mogok beroperasi sebagai bentuk pernyataan tidak setuju kepada cara penertiban pihak Dinas Perhubungan yang asal main tilang. "Yang berhak menilang akan polisi bukan mereka,"kata Toyang (45) koordinator aksi mogok ini.Toyang mengungkapkan, alasan penertiban karena menurut Dinas Perhubungan KWK 20 jurusan Pulogadung - Kranji, KWK 31 Pulogadung - Harapan Indah, KWK 32 Pulogadung - Perumahan SBSS, kWK 33 Pulogadung - Harapan Jaya, dan KWK 33 A Pulogadung - Perumahan Titian, tidak menetapkan tarif baru sesuai dengan ketentuan pemerintah kota.Toyang menambahkan, para supir KWK memang tidak bisa memberlakukan tarif Rp 2.400 karena dengan kebutuhan bensin per harinya sebesar Rp 90.000 setelah BBM naik dan setoran Rp 80.000, tarif tersebut tidak menutup karena rata-rata setiap supir mendapatkan penghasilan kotor Rp 150 - 180 hari per hari. "Penumpang sekarang menurun dan pendapatan pun juga turun. Karena itu tanggal 3 Oktober pihak KWK menetapkan tarif Rp 3.500 dan Rp 1.500 untuk jarak dekat. Dan penumpang tidak ada yang protes,"kata supir KWK 33 ini. Asnaeni, 32 tahun supir KWK 20 juga menyesalkan tindakan anggota Dinas Perhubungan yang melakukan penilangan kemarin. Menurutnya, seharusnya mereka terlebih dulu bertanya kepada Koperasi tentang adanya perbedaan tarif ini, jangan asal main tilang. "Kalau tarif tetap Rp 2.400, berat bagi kami. Karena kemarin aja sebelum BBM naiknya tarifnya Rp 2.200,"kata Asnaeni.Anton Aprianto