TEMPO.CO , Tangerang: Kepala Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Pattopoi mengatakan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 memungkinkan kendaraan pribadi bisa menjadi kendaraan sewa di bandara.
" Mobil pelat hitam siapapun bisa," kata Pattopoi Jumat, 3 Juli 2015. "Asalkan memenuhi syarat."
Menurut Pattopoi, aturan tentang plat hitam bisa menjadi kendaraan sewa asalkan ditandai stiker khusus itu relatif tidak berbelit dan mudah diimplementasikan.
Untuk bisa menjadi kendaraan sewa di bandara, kendaraan pribadi harus memenuhi syarat yaitu, surat tanda nomor kendaraan mengatasnamakan perorangan dan berada dalam satu alamat, usia kendaraan minimal tiga tahun, mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perhubungan dan memiliki stiker khusus.
Usia kendaraan minimal tiga tahun, Pattopoi menjelaskan, untuk memberikan keamanan dan keselamatan berkendara.
Menurut dia, jauh sebelum rencana legalisasi taksi gelap ini, di Bandara Soekarno-Hatta telah beroperasi taksi pelat hitam dari sejumlah operator.
JONIANSYAH
Berita terkait
23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia
24 Januari 2017
Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.
Baca SelengkapnyaOrganda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama
11 Agustus 2016
Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.
Baca SelengkapnyaGo-Car Dilarang Beroperasi di Yogya
1 Agustus 2016
Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.
Baca SelengkapnyaDishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya
31 Juli 2016
Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.
Baca SelengkapnyaRazia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil
31 Juli 2016
Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.
Baca SelengkapnyaSurabaya Razia Taksi Ilegal
23 Juni 2016
Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap.
Baca SelengkapnyaPengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool
9 Juni 2016
Pengemudi taksi online menggugat pemerintah terkait Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM
20 Mei 2016
Setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru.
Baca SelengkapnyaKemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi
22 April 2016
Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Baca SelengkapnyaGrab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi
15 Maret 2016
Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.
Baca Selengkapnya