Taksi Gelap Bandara Dilegalkan, Ini Syaratnya

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 4 Juli 2015 04:29 WIB

Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta memeriksa argo taksi bermasalah yang beroperasi di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Kamis (09/10). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Tangerang: Kepala Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Pattopoi mengatakan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 memungkinkan kendaraan pribadi bisa menjadi kendaraan sewa di bandara.

" Mobil pelat hitam siapapun bisa," kata Pattopoi Jumat, 3 Juli 2015. "Asalkan memenuhi syarat."

Menurut Pattopoi, aturan tentang plat hitam bisa menjadi kendaraan sewa asalkan ditandai stiker khusus itu relatif tidak berbelit dan mudah diimplementasikan.

Untuk bisa menjadi kendaraan sewa di bandara, kendaraan pribadi harus memenuhi syarat yaitu, surat tanda nomor kendaraan mengatasnamakan perorangan dan berada dalam satu alamat, usia kendaraan minimal tiga tahun, mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perhubungan dan memiliki stiker khusus.

Usia kendaraan minimal tiga tahun, Pattopoi menjelaskan, untuk memberikan keamanan dan keselamatan berkendara.

Menurut dia, jauh sebelum rencana legalisasi taksi gelap ini, di Bandara Soekarno-Hatta telah beroperasi taksi pelat hitam dari sejumlah operator.

JONIANSYAH


Berita terkait

23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

24 Januari 2017

23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.

Baca Selengkapnya

Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

11 Agustus 2016

Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.

Baca Selengkapnya

Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

1 Agustus 2016

Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.

Baca Selengkapnya

Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

31 Juli 2016

Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.

Baca Selengkapnya

Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

31 Juli 2016

Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.

Baca Selengkapnya

Surabaya Razia Taksi Ilegal  

23 Juni 2016

Surabaya Razia Taksi Ilegal  

Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool  

9 Juni 2016

Pengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool  

Pengemudi taksi online menggugat pemerintah terkait Peraturan

Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

20 Mei 2016

Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

Setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

22 April 2016

Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

Baca Selengkapnya

Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

15 Maret 2016

Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.

Baca Selengkapnya