Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan sudah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Laporan yang mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian itu diserahkan pada Senin, 6 Juli 2015.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Yudi Ramdan, mengatakan BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan setelah rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ”Saya pegang berita acara, laporan disampaikan ke Sekretaris Daerah, Pak Saefullah,” kata Yudi di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2015.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau yang disapa Ahok sebelumnya mengatakan dia belum mendapat salinan laporan dari BPK. Mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun heran salinan hanya diberikan kepada DPRD. “Kemarin kasih enggak ke saya? Saya enggak dapat,” kata mantan Bupati Bangka Belitung itu.
Yudi menjelaskan, penyerahan LHP ke DPRD merupakan hal lumrah. Musababnya, antara BPK dan DPRD sudah melakukan nota kesepahaman terkait penyerahan laporan tersebut. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 2010. ”Bahkan diatur di dalam undang-undang untuk diserahkan terlebih dahulu ke parlemen,” kata Yudi. “Ini sudah biasa.”
Dalam LHP, BPK mengungkap 70 temuan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin lalu. Temuan itu bernilai Rp 2,16 triliun, terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun. Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.