Taksi Uber Akui Tak Bayar Pajak
Rabu, 8 Juli 2015 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Uber tak membayar pajak setelah selama hampir satu tahun beroperasi di Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh International Launcher Uber, Alan Jiang. “Kami baru wajib membayar pajak jika sudah menarik service charge,” katanya dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2015.
Uber di luar Indonesia memperoleh service fee 20 persen dari harga layanan, dan sisanya merupakan hak pengemudi. Tapi, di Indonesia, kata Jiang, hingga saat ini pengemudi memperoleh semua uang jasa yang dibayarkan penumpang. Perusahaan yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat, itu belum berencana menarik tarif dari penumpang dalam waktu dekat.
Alasan Jiang, Indonesia merupakan pasar potensial. Penumpang baru akan dikenai biaya itu jika Uber sudah mapan di Indonesia. “Tapi ini bukan untuk menghindari pajak. Kami hanya ingin menyediakan alat transportasi yang aman dan murah,” katanya.
Jiang mengklaim sudah mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pemerintah Jakarta untuk mengurus pembentukan perusahaan. Tapi pria yang merangkap Acting General Manager Uber ini membantah lamanya proses pengurusan administrasi itu sebagai upaya perusahaannya menunda pembayaran pajak. “Kami pasti menarik service charge, tapi belum tahu kapan,” ujarnya.
Selain itu, Jiang menjelaskan, Uber bukan perusahaan transportasi dan tak wajib membayar pajak seperti perusahaan-perusahaan lain. Ia berujar, Uber adalah perusahaan teknologi yang mempertemukan pengemudi dengan penumpang.
Tapi Uber menentukan tarif Rp 7.000 sebagai tarif awal ditambah tarif per menit Rp 500 dan Rp 2.850 per kilometer. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan perusahaan yang mengangkut penumpang atau barang dan menentukan tarif tergolong perusahaan transportasi.
Pembayaran pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha, Jiang berujar, hanya dilakukan oleh pengemudi yang tergabung dalam Koperasi Jasa Trans Utama. Pajak yang dibayarkan meliputi pajak kendaraan bermotor dan pajak penghasilan. Ketua Koperasi Jasa Trans Utama Hariyanto Mangundihardjo menyatakan para pengemudi Uber belum menyetorkan pajak penghasilan mereka. “Masih dihitung formulasinya,” katanya.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap mewajibkan Uber berbadan hukum jika ingin beroperasi di Indonesia. Ia menganggap Uber melanggar peraturan pemerintah mengenai jasa layanan transportasi lantaran tak membayar pajak, tak berizin resmi, dan berpelat hitam. “Kami menunggu janji Uber ditepati,” katanya di Balai Kota.
LINDA HAIRANI