TEMPO.CO, Jakarta - Anggota bantuan polisi membuat surat edaran yang berisi permohonan tunjangan hari raya. Pembuat surat edaran itu, Nurfalah Saputra, sehari-hari bertugas sebagai anggota Banpol di Kepolisian Subsektor Daan Mogot Baru, Jakarta Barat.
Kepada Tempo melalui sambungan telepon, Nurfalah menjelaskan bahwa surat tersebut ia buat karena tidak mendapat THR dari Polsek. “Suratnya diketahui Kapolsub dan Kapolsek,” kata Nurfalah, Rabu, 8 Juli 2015. “Sifatnya enggak memaksa.”
Selama sepuluh tahun bekerja sebagai anggota banpol, Nurfalah mengaku penghasilannya tak menentu. “Setiap Lebaran juga cuma dapat bingkisan,” ucapnya. Itulah yang menjadi alasan dia membuat surat permohonan THR. (Baca: Banpol Minta THR, Kapolsek Kalideres: Minta Digampar!)
Surat edaran itu, kata dia, disebar ke ruko-ruko yang berada di dekat kantor Kepolisian Subsektor Daan Mogot Baru, Jakarta Barat. Dia menjelaskan surat yang ia sebar bersifat sukarela. “Mau kasih boleh, enggak juga enggak apa-apa,” ujarnya.
Nurfalah menambahkan, surat tersebut dibuat agar lebih meyakinkan ruko-ruko yang ia datangi. “Kalau saya datang cuma pakai bahasa lisan, kata orang ruko kurang meyakinkan, jadi saya inisiatif buat surat ini,” tutur Nurfalah. (Baca juga: Banpol Bikin Surat Berkop Polsek Kalideres Minta THR)
Dalam surat tersebut, kata Nurfalah, terdapat penjelasan bahwa bantuan THR ini ditujukan untuk dua anggota Banpol. Dia menjelaskan uang yang ia dapat dibagi dua dengan temannya sesama anggota Banpol, Nurhilman. “Dia tahu, tapi enggak ikut muter,” ucapnya.
Nurfalah mengaku surat itu dibuatnya pada Senin, 22 Juni 2015, dan diedarkan sampai tanggal 25 Juni 2015. “Setiap ruko memberi Rp 10-20 ribu,” katanya, yang baru pertama kali membuat surat edaran permohonan THR.
DIAH HARNI SAPUTRI
Berita terkait
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator
4 hari lalu
SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.
Baca SelengkapnyaRamai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang
16 hari lalu
Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti
Baca SelengkapnyaKurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi
21 hari lalu
Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.
Baca SelengkapnyaDesa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya
23 hari lalu
Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.
Baca SelengkapnyaKadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi
24 hari lalu
Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaBagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis
25 hari lalu
Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.
Baca SelengkapnyaHingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun
25 hari lalu
Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?
Baca SelengkapnyaSerikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir
27 hari lalu
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.
Baca SelengkapnyaPemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?
27 hari lalu
Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.
Baca SelengkapnyaIndofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh
27 hari lalu
PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.
Baca Selengkapnya