TEMPO.CO , Jakarta: Muka Beatrix Lie memerah usai Hakim Ketua, Oka Diputra membacakan putusan bebas kepada Hariyanti, terdakwa dugaan pelecehan seksual di Sekolah Internasional Saint Monica. Dia marah karena pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya, LBS (3,5 tahun), tidak dikenakan sanksi hukuman.
Menurut Beatrix, perjuangan untuk mendapatkan keadilan di mata hukum bagi anaknya sia-sia belaka. "Tidak ada lagi hukum di Indonesia," katanya di ruang persidangan Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 8 Juli 2015.
Beatrix pun langsung keluar ruang persidangan begitu guru-guru Saint Monica bersorak sorai dengan putusan bebas terhadap Hariyanti. Menurut Beatrix, guru itu tidak memiliki hati nurani karena sampai saat ini anaknya trauma dan mengeluh sakit di bagian dubur.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi di ruang tari sekolah pada 29 April lalu. Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dan tinggal berdua dengan terdakwa di salah satu ruangan.
Menurut jaksa penuntut umum Theodora Marpaung, terdakwa sedang memangku korban. Lalu membuka celana dan memainkan organ vital korban. Korban pun mengatakan sakit, dan terdakwa berhenti memainkan alat vital. Setelah kejadian, ujar Theodra, korban diberikan permen lolipop.
Beatrix pun geleng-geleng kepala, karena kata dia, hakim Oka menjelaskan luka pada bagian dubur bisa karena pensil maupun popok. Selain itu, ujar Oka, keterangan saksi ahli pun tidak diperhatikan.