Korupsi Proyek Pesanggrahan, Polisi: Masak, Lurah dan Camat Tak Tahu

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 11 Juli 2015 05:59 WIB

Pekerja melintas di proyek Normalisasi kali Pesanggrahan, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memanggil semua anggota panitia pembebasan tanah yang menangani proyek normalisasi Kali Pesanggrahan pada 2013. Tak terkecuali camat dan lurah yang terkait dengan pembebasan lahan pada saat itu.

"Semua yang terkait dengan proses pengadaan lahan akan dipanggil, termasuk camat dan lurah yang menjabat saat pembebasan tersebut dilakukan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwi Atma, Jumat, 10 Juli 2015.

Ia akan memanggil camat dan lurah, sebab, menurut dia, ihwal pembebasan lahan, seharusnya camat dan lurah memberitahukan legalitas lahan yang akan dibebaskan itu. "Masak, camat dan lurah enggak tahu kalau tidak ada konflik kepentingan atas tanah itu?" katanya. Selain itu, ada kejanggalan lain, yakni tiba-tiba muncul girik atas tanah milik negara.

Adjie mengatakan saat ini tengah mengembangkan penyelidikan kasus tersebut dengan menganalisis berita acara pemeriksaan yang berisi keterangan para saksi. Hasil analisis ini, kata Adjie, akan menentukan calon kuat tersangka selanjutnya. Juga saksi lain yang harus dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima tersangka, antara lain MD, HS, dan M yang masih menjadi buron. Ketiganya berperan memalsukan surat tanah sehingga seolah-olah lahan tersebut milik ABD dan JN, tersangka lain, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang akan dibebaskan. Kasus ini juga menyeret nama Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta yang baru, Tri Djoko Sri Margianto, yang saat itu mengetuai panitia pembebasan tanah.

Dugaan korupsi menguat karena lahan seluas 17.400 meter persegi tersebut merupakan lahan milik PT Pembangunan Sarana Jaya, perusahaan milik DKI Jakarta. "Itu tanah milik BUMD Sarana Jaya yang dibebaskan pada 1974. Ada terdaftar di BPN," kata Adjie. Panitia membebaskan lahan tersebut dengan menggunakan dokumen yang menyatakan lahan itu milik ABD (9.400 meter persegi) dan JN (8.000 meter persegi). Dokumen itu diduga palsu.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 32,8 miliar. ABD mendapat ganti rugi sebesar Rp 17,7 miliar, sedangkan JN Rp 15 miliar. Pencairannya, menurut Adjie, juga terkesan janggal. Sebab penarikan uang ganti rugi pada 28 Agustus 2013 itu dilakukan di atas pukul 16.00. "Selain itu, yang narik tersangka H, dan masuk ke rekening dia. Sedangkan pencairan atas nama ABD dan JN," katanya.

Sementara itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menuturkan akan mencopot Tri Djoko apabila anak buahnya itu terbukti bersalah. "Kalau memang jadi tersangka, ya, kita cari pengganti. Harus dikeluarin,” kata Ahok. Menurut Ahok, Tri Djoko justru merupakan korban penipuan warga dalam kasus ini.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya