TEMPO.CO, Jakarta - Leasa Sharon Rose, ibu penganiaya GT, anaknya sendiri, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Metro Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2015. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nunu mengatakan penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Sharon.
"Sedang di-BAP. Ada sekitar 30 pertanyaan," kata Nunu. Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. "Soal narkoba yang dia pakai. Dia pakai sejak kapan dan yang lainnya."
Sharon menjalani tes urine pada 7 Juli 2015. Hasilnya menunjukkan Sharon menggunakan narkoba jenis ganja.
Selain itu, Sharon diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya hari ini. Dia menjalani tes psikologis.
Sharon datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang bersama putri pertamanya dan seorang pria. Dia langsung menuju ruang penyidik di lantai 3.
Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap GT, Sharon telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sharon terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja. Namun polisi belum menetapkannya sebagai tersangka kasus ini.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
25 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya