Dipakai Mudik, 113 Mobil Dinas Wajib Dikembalikan Besok
Editor
Zed abidien
Selasa, 21 Juli 2015 12:20 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya 113 mobil dinas di wilayah ini dipinjam untuk mudik Lebaran. Pemakai harus mengembalikannya tepat waktu atau pada hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran, Rabu, 22 Juli 2015.
Sekretaris Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Sudarsono mengungkapkan, pejabat yang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran terdiri dari 19 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Sesuai dengan permohonan, Rabu sudah harus dilaporkan," kata Sudarsono, Selasa, 21 Juli 2015.
Menurut dia, pada Rabu, seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi sudah masuk kembali. Karena itu, mobil dinas sudah harus ada, karena dipakai untuk operasional. Menurut dia, seluruh peminjam merupakan pejabat yang mendapatkan jatah mobil dinas. "Kalau tidak ada laporan, ada sanksi teguran," kata dia.
Sudarsono menambahkan, pihak peminjam bertanggung jawab penuh dengan mobil dinas itu. Sebagai penegasan, pihaknya sudah meminta agar membuat surat pernyataan. Apabila ada kerusakan atau bahkan hilang, peminjam diwajibkan memperbaiki dan menggantinya. "Karena mobil itu merupakan aset daerah," ujar Sudarsono.
Menurut Sudarsono, jumlah peminjam mobil dinas tahun ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 60 orang. Sementara, jumlah mobil dinas untuk seluruh pegawai eselon II hingga IV mencapai 774 unit. "Yang bisa dipakai mudik itu sudah disetujui," kata dia.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Haeri Parani, mengatakan pejabat yang tidak melaporkan mobil dinas pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran harus diberikan sanksi tegas. Sebab, tak ada laporan bisa diindikasikan tak masuk kerja. "Jangan ada pejabat yang masih berada di kampung," ujar dia.
Menurut Haeri, libur Lebaran selama enam hari dianggap cukup. Karena itu, pegawai pemerintah diminta tak menambah libur Lebaran dengan cara membolos kerja. Apalagi mobil dinas yang dipakai untuk operasional kerja. "Pelayanan tidak boleh terganggu," kata Haeri.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran. Syaratnya, peminjam harus izin terlebih dahulu kepada Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah.
ADI WARSONO