Nurbaety Diawasi 2 Bulan, Perampokan Direncanakan 2 Pekan
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 22 Juli 2015 04:00 WIB
TEMPO.CO, Depok - Deni Setiawan alias Ngemeng, 25 tahun, mengaku telah merencanakan perampokan di rumah Nurbaety Rofiq, selama dua pekan. Deni merupakan pekerja bangunan yang telah bekerja selama dua bulan di sebelah rumah Nurbaety. Selama kurun waktu itu pula, Deni memetakan kondisi rumah korban.
"Deni sudah bekerja dua bulan jadi mengetahui situasi rumah korban," kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono, Selasa 21 Juli 2015. Adapun Deni dibekuk di Danki 5 Bandung, Senin 20 Juli 2015. Deni adalah dalang perampokan rumah Nurbaety.
Mengetahui situasi rumah Nurbaety sepi, lantas Deni mengajak Hafit, 22, untuk merampok rumah Nurbaety. Saat melakukan perampokan, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Deni langsung membekap dan melakukan penusukan dua kali di dekat uluh hati, dan menekan leher korban dengan pisau. "Tekanan ke leher itu, yang menyebabkan nadi korban putus," ujarnya.
Dua tersangka lainnya adalah Syarifudin, 20 tahun, dan M. Pujono, 22, yang ditangkap di Depok. Pujono ikut dalam pertemuan merencanakan kejahatan, tapi tidak ikut kala aksi perampokan. Ia mendapat telepon seluler hasil dari tindak kriminal tersebut.
Barang yang diambil pelaku yakni, empat telepon seluler, satu kamera, satu telepon jinjing, tape recorder, dan duit Rp 2.000 satu gepok. Adapun barang bukti dua senjata tajam, seutas tali rafia, celana dalam, serta perhiasan kalung dan anting yang masih melekat di tubuh korban.
Tersangka diancam Pasal 365 juncto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara.
IMAM HAMDI