TEMPO.CO, Jakarta - Shintya Hermawan, bocah berusia 6 tahun yang diculik di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Sabtu, 18 Juli 2015, sempet bercerita kepada Tempo apa yang ia ketahui tentang penculiknya.
Shintya yang memanggil penculiknya dengan sebutan 'Om' memang tidak mengetahui nama dari penculik tersebut. Namun, ia mengaku bahwa 'Om' itu adalah pria yang sama membawa Shintya dari PGC dan kemudian mengantarkan Shintya ke Giant Bekasi Barat.
Shintya mengaku sebelumnya tidak pernah bertemu dengan orang itu.
Berita Menarik
Ditinggal Mati Suami, Wanita Ini Ingin Menikahi Anjingnya
Insiden Lillehammer, Kasus Salah Bunuh Agen Mossad
ISIS Rekrut Ayam Jadi Pembom Bunuh Diri, Kehabisan Amunisi?
Shintya diculik sejak Sabtu, 18 Juli 2015 dan dari 18 Juli hingga Selasa pagi, 21 Juli 2015, ia dibawa oleh penculiknya ke sebuah rumah petak. "Om nya ada dua di rumah itu," kata Shintya.
Ayah Shintya, Ridwan Ermawan, menceritakan bahwa sebelum dibawa ke rumah penculik dan sebelum diantar ke Giant Bekasi Barat pada Selasa pagi, Shintya sempat mampir ke rumah adik si 'Om'. Shintya bercerita bahwa adik yang berjenis kelamin perempuan itu bernama Lena dan duduk di bangku SMK.
Shintya enggan menceritakan deskripsi fisik penculiknya maupun adik dari si penculik itu.
Shintya ditahan selama semalam di sebuah rumah kecil yang diduga rumah petak kontrakan. Di rumah itu, menurut Shintya, hanya terdapat sebuah televisi dan dua kasur. Namun ia tidak mendeskripsikan keadaan rumah tersebut secara lengkap. (Baca: Diculik di PGC, Shintya Tidur di Rumah Petak dengan 2 Lelaki)
Shintya juga mengatakan bahwa penculiknya sudah bekerja karena ketika Shintya minta diantar pulang, penculiknya beralasan hari itu ia mau berangkat bekerja.
Sementara itu, ibunda Shintya, Siti Ermawati, mengatakan bahwa selama memiliki usaha toko handphone di PGC, dia tidak memiliki musuh.
"Saya selama ini baik kok sama pelanggan atau pesaing, tidak ada yang punya masalah,” kata Siti. “Saya juga belum pernah melihat penculiknya itu."
Hingga kemarin, polisi masih mendalami identitas pelaku dan motif penculikan. "Identitasnya sudah diketahui dan sedang dilacak keberadaannya," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faruq.
Jika tertangkap, pelaku penculikan akan dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 83 junto pasal 76 F UU no 35 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penculikan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 60 juta dan maksimal Rp. 300 juta.
NIBRAS NADA NAILUFAR | GRACE
Berita terkait
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan
24 hari lalu
Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.
Baca SelengkapnyaCulik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara
25 hari lalu
Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.
Baca SelengkapnyaViral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online
29 hari lalu
Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.
Baca SelengkapnyaKetua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari
31 hari lalu
Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.
Baca SelengkapnyaKronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas
32 hari lalu
Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?
Baca SelengkapnyaAdik Kim Jong Un Tolak Pertemuan Apa Pun dengan Jepang, Ini Alasannya
33 hari lalu
Adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengatakan pada Selasa 26 Maret 2024 bahwa mengadakan pertemuan puncak dengan Jepang bukanlah kepentingan mereka
Baca SelengkapnyaNigeria Darurat Penculikan Anak, Apa Motif Pelakunya?
45 hari lalu
Satu dekade lalu, kelompok jihad Boko Haram pertama kali menculik 276 siswa dari sebuah sekolah perempuan di Chibok di Negara Bagian Borno, Nigeria.
Baca SelengkapnyaCerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat
53 hari lalu
Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKisah Raharja Waluya Jati Pernah Surati Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 1998
56 hari lalu
Setelah Jokowi menjadi presiden pada 2014, aktivis Raharja Waluya Jati menitipkan pesan kepada Jokowi untuk tuntaskan kasus penculikan aktivis 1998.
Baca SelengkapnyaAdik Kim Jong-un Puji Jepang, Sebut Korea Utara akan Tingkatkan Hubungan
16 Februari 2024
Adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengatakan rezimnya terbuka untuk meningkatkan hubungannya dengan Jepang.
Baca Selengkapnya