Tebet Green Ditutup, Begini Penyewa Toko Merugi  

Reporter

Jumat, 24 Juli 2015 10:06 WIB

Karyawan Pusat Perbelanjaan Tebet Green menunggu di depan pintu masuk gedung usai disegel, di Jakarta, 23 Juli 2015. Penyegelan ini bukan untuk yang pertama kali dilakukan, sebelumnya telah tiga kali gedung tersebut disegel. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Bangunan Mal Tebet Green di Jalan M.T. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, kembali disegel oleh Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015. Bangunan mal yang terdiri atas empat lantai tersebut disegel karena tidak memiliki sertifikat layak fungsi bangunan.

Supervisor Opal Coffee, salah satu penyewa di mal itu, Vallen, 30 tahun, menyatakan kecewa atas penutupan yang terjadi pada gedung tempatnya bekerja. Ia kecewa terhadap pengelola mal yang tidak berkomunikasi dengan penyewa perihal kemungkinan terburuk penutupan gedung oleh Dinas Tata Kota DKI Jakarta.

"Memang sempat ada pemberitahuan Selasa kemarin tentang permohonan pengosongan gedung karena akan ada penyegelan kembali. Tapi tidak disebut tanggalnya oleh pengelola," kata Vallen di halaman Tebet Green, Kamis, 23 Juli 2015. Ia juga kecewa karena sejak awal pengelola tidak menjelaskan kondisi nyata bangunan kepada penyewa.

"Sekarang seperti saling lempar tanggung jawab," katanya. Menurun Vallen, pemilik Opal Coffee menyewa ruangan di mal tersebut dengan harga Rp 60 juta per bulan. Ia memperkirakan pihaknya merugi lebih dari Rp 1 miliar atas penutupan gedung tersebut.

Opal Coffee melakukan perjanjian sewa dengan pengelola selama lima tahun. Namun, pada tahun ketiga, terjadi permasalahan terhadap perizinan gedung. "Info dari bos saya, seharusnya ada penalti atas pelanggaran kerja sama ini, karena kami terpaksa keluar, dan bukan karena kesalahan kami," kata Vallen. Ia mengatakan nasib 30 pegawai Opal Coffee pun terancam gara-gara penyegelan mal itu.

Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Kota DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan pihaknya terpaksa bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi di Mal Tebet Green. "Bangunan ini kami tutup dan segel karena ada ketentuan yang belum mereka jalankan, yaitu mengutus sertifikat layak fungsi," kata Bayu Aji di Tebet Green, Kamis, 23 Juli 2015.

Ia mengatakan penutupan ini adalah yang keempat atau terakhir yang dilakukan Dinas Tata Kota karena imbauan penyelesaian perizinan sertifikat layak fungsi tidak juga dipenuhi pengelola gedung sejak penyegelan terakhir pada 5 Maret 2015.

Ia mengatakan gedung yang dikelola PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa ini masih dalam pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Nanti jika mereka sudah memiliki sertifikat layak fungsi, otomatis akan kami beri kunci dan kami copot segelnya," ujar Bayu.

MAYA NAWANGWULAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

37 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya