Mal Tebet Green Disegel, Apa Kata Pengelola  

Reporter

Jumat, 24 Juli 2015 11:04 WIB

Karyawan Pusat Perbelanjaan Tebet Green bersama sejumlah personel TNI menunggu di depan pintu masuk gedung usai disegel, Jakarta, 23 Juli 2015. Bangunan ini disegel permanen karena tak memiliki Sertifikat Layak Fungsi. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Gunardi Gunawan dari PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa, pengelola mal Green Tebet, mengatakan telah melakukan upaya maksimal untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi. "Kami pengelola butuh surat kuasa untuk urus perizinan, tapi Yayasan Dharma Putra tidak mau membantu kami mengurus itu," ujar Gunardi, Kamis, 23 Juli 2015.

Gunardi berujar, sejak awal 2015, surat kuasa dicabut oleh pihak Yayasan Dharma Putra Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tanpa alasan. Hambatan ini membuat pihaknya sulit mengajukan perizinan. "Saya akan bicara dengan pimpinan perusahaan untuk tindakan lanjut seperti apa.”

Ketua Yayasan Dharma Putra Asrul Zainudin menuturkan penyegelan dan penutupan ini sudah diberitahukan oleh Dinas Tata Kota DKI Jakarta kepada pihak pemilik gedung pada sepekan lalu. "Ini sudah saya sampaikan ke pengelola, supaya sertifikat diurus, tapi sampai sekarang tidak diurus," ucap Asrul.

Asrul mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi adalah bangunan harus sudah selesai dikerjakan sepenuhnya. Sedangkan mal yang seharusnya memiliki 18 lantai itu belum selesai dibangun. Yayasan Dharma Putra hanya bertindak sebagai pemilik tanah. Namun, seluruh kepentingan perizinan bangunan merupakan tanggung jawab PT Wahana.

Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Kota DKI Jakarta Bayu Aji berujar, pihaknya terpaksa bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi di mal Green Tebet. "Bangunan ini kami tutup dan segel karena ada ketentuan yang belum mereka jalankan, yaitu sertifikat laik fungsi," tutur Bayu Aji di mal Green Tebet, Kamis, 23 Juli 2015.

Menurut dia, penutupan ini adalah aksi keempat atau terakhir yang dilakukan Dinas Tata Kota, karena imbauan penyelesaian perizinan sertifikat laik fungsi tidak juga dipenuhi pengelola gedung sejak penyegelan terakhir pada 5 Maret 2015.

Mal Tebet Green berdiri di atas tanah milik Yayasan Dharma Putra seluas 7.475 meter persegi. Wahana membangun pusat perbelanjaan itu setelah bekerja sama secara build-operate-transfer dengan Kostrad selama 30 tahun.

Pada umumnya, bangunan bertingkat, sebelum beroperasi, harus mendapatkan sertifikat laik fungsi dari Dinas Penataan Kota. Dinas sudah memberikan peringatan pertama pada 12 Februari, kedua 18 Februari, dan ketiga 3 Maret 2015. Namun semuanya tak digubris oleh Wahana.

MAYA NAWANGWULAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya