TEMPO.CO, Jakarta - Made, bapak penyundut anaknya sendiri yang berusia 10 bulan, akan ditahan hari ini. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, Made sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia tidak mungkin ditahan sebagai saksi," kata Audie, Kamis, 30 Juli 2015.
Ia mengatakan sempat terjadi perlawanan fisik saat menjemput pria berusia 20 tahun itu. Made berulang kali meronta-ronta dan memukul polisi yang menjemputnya. "Tapi cukup dilumpuhkan dengan fisik saja, tidak ada peluru yang dilepaskan," kata Audie.
Made dilaporkan telah menyiksa bayi perempuan berusia 10 bulan. Aksi kejamnya itu dilakukan pada Sabtu dinihari, 11 Juli 2015. Istri Made, Mi, dan tantenya, Si, melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Penganiayaan bermula saat Mi merasa tak tahan dengan perlakuan Made. Mi mengaku sering dipukul oleh suaminya. Karena tak tahan dengan perlakuan Made, Mi meminta cerai.
Namun permintaan itu ditolak Made dan berujung ke pertengkaran hebat. Made yang tak kuasa menahan emosi,mengambil kunci sepeda motor lalu menggunakannya untuk melukai kepala anaknya.
Ia juga mengancam mencekik bayi perempuannya itu. Tak berhenti sampai di situ, kaki bayi itu juga disundut dengan rokok.