Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinant Tjiong (kanan), saat berada didalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Patra Zen, pengacara Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, bersyukur kliennya memenangi sidang gugatan atas pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, anak yang disebut disodomi oleh dua guru Jakarta International School itu. Patra berharap kemenangan itu bisa menjadi alat bukti hukum baru bagi kliennya dalam proses banding di pengadilan tinggi.
"Pengadilan Singapura dalam persidangan menggunakan alat bukti berupa visum rumah sakit, sehingga Neil dan Ferdinant tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual," kata Patra saat dihubungi, Kamis, 30 Juli 2015. "Berbeda dengan di sini, majelis hakim sama sekali mengabaikan bukti-bukti yang kami ajukan."
Bukti itu, kata dia, adalah surat keterangan visum dokter dari Rumah Sakit KK Women and Children Singapore. Patra mengatakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memvonis dua guru JIS itu tidak menggunakan surat visum dokter sebagai bukti. "Mereka justru mengabaikan dengan alasan alat bukti dari luar negeri tidak bisa digunakan dalam sistem hukum di Indonesia."
Padahal, Patra melanjutkan, DR sebelumnya memeriksakan AL di Rumah Sakit KK Women. "Dan, hasilnya, ya, memang tidak ditemukan adanya sodomi di lubang anus anaknya itu. Artinya, dia selama ini menyampaikan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik sekolah dan memfitnah dua guru."
Patra mengakui vonis Pengadilan Singapura yang mengabulkan gugatan perkara kliennya itu tidak bisa dijadikan acuan bagi pengadilan tinggi. "Tapi kami hanya berharap, sebelum memvonis putusan banding, mohon pengadilan tinggi menggunakan alat bukti visum rumah sakit dari Singapura. Itu saja. Supaya klien kami bisa bebas. Itu saja."
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong , dua guru JIS, memenangi sidang gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, di pengadilan Singapura. Putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 itu dikeluarkan pada 16 Juli 2015. Pengadilan Singapura menyatakan semua tuduhan DR terkait dengan tindak kekerasan seksual terhadap AL yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti.
REZA ADITYA
Berita terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, per Gram di Level Rp 1.310.000
3 menit lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, per Gram di Level Rp 1.310.000
Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 15 ribu bila dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Senin pekan lalu.