Kasus di JIS, Dua Guru Menang di Pengadilan Singapura

Reporter

Jumat, 31 Juli 2015 06:19 WIB

Istri tersangka Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman, Tracy Batleman menangis saat menghadiri persidangang vonis suaminya di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Harry Ponto, puas atas putusan pengadilan Singapura yang memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh dua guru, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, terhadap DR. Kedua guru ini dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak DR yang kala itu berusia 6 tahun, yang bersekolah di Jakarta International School.

Harry mengatakan pengadilan Singapura telah memberikan pertimbangan hukum yang sangat tepat. "Saat ini semuanya sudah terbukti. Dua guru dan JIS sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Ibu korban hanya mencemarkan nama baik saja," kata Harry, saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Juli 2015. "Kami masih terus mengupayakan agar nama baik JIS dan dua guru yang saat ini dipenjarakan bebas."

Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru di Jakarta International School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR di pengadilan Singapura. Putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 itu diputus pada 16 Juli 2015. Pengadilan Singapura menyatakan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap anaknya yang dilakukan oleh Neil dan Ferdinant tidak terbukti.

Harry mengatakan sebelum membacakan vonis, pihak pengadilan Singapura kemudian mengecek kondisi fisik korban ke rumah sakit setempat. Hasilnya dalam lubang anusnya tidak ditemukan adanya luka bekas kekerasan seksual. "Pemeriksaan ini melibatkan seluruh dokter spesialis, berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta pada saat itu," ujarnya.

Harry mengatakan JIS dan Neil serta Ferdinant mempunyai alasan tersendiri melayangkan gugatan ke pengadilan Singapura. Pertama, kata dia, saat pertama kali DR menuding guru JIS melakukan sodomi terhadap anaknya, laporan itu berasal dari Singapura. "Jadi laporan pertama yang disampaikan ke media itu berasal dari Singapura. Itu awal pencemaran nama baik terjadi. Makanya, karena awal pencemaran nama baik berasal dari Singapura, sekalian kami menyarankan dua guru itu melayangkan gugatan di pengadilan Singapura."

Baca juga:
Banser di Ring 1 Muktamar NU Kebal Senjata
Awas, Beredar Gas Elpiji Isi Air di Jakarta Barat

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

35 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

38 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

39 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

41 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

43 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

54 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

59 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya