Petugas Polda Metro Jaya mendatangi rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non-aktif, Partogi Pangaribuan di Kompleks Mas Naga Bintara Jaya, Bekasi, 31 Juli 2015. TEMPO/Ninis Chairunnisa
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan polisi telah menangkap seorang wanita yang diduga terkait dengan kasus pemerasan dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia mengatakan wanita itu ditangkap pagi ini, 1 Agustus 2015. Penyidik kemudian memeriksanya sebagai saksi.
"L diamankan sebagai saksi," kata Iqbal. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan L dalam kasus ini masih didalami penyidik Polda. "Sedang kami periksa sebagai saksi dulu. Kami belum tahu, tapi mungkin bisa mengarah pada penetapan tersangka baru."
Wanita tersebut, kata Iqbal, berkaitan erat dengan empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Ia menyampaikan bahwa L merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. "Dia dari eksternal tersangka lain," ujar Iqbal.
Hingga siang ini, situasi di Polda Metro Jaya sepi. Begitu juga di Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus. L diduga masih diperiksa oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Selasa kemarin, Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (Rp 39,4 juta). Kepolisian juga sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Subdirektorat Kementerian Perdagangan berinisial I; pegawai harian lepas, MU; dan perantara, N.
Kementerian Perdagangan juga telah membebastugaskan empat pejabatnya, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.