Penyidik Polda Metro Jaya membawa Imam Aryanta (kedua dari kanan), Pejabat Kementerian Perdagangan yang menjadi tersangka dalam kasus suap Dwelling time. TEMPO/Maya Nawang Wulan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah memeriksa seorang pejabat dari Kementerian Perindustrian terkait dengan kasus impor garam. Pejabat yang diperiksa merupakan plh Direktur Industri Kimia Hulu berinisial MK. "Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 dan masih berlangsung," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiono, Selasa, 11 Agustus 2015.
Mujiono mengatakan polisi sebelumnya sudah memeriksa dua saksi. Keduanya adalah W yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Industri Kimia Dasar dan P yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Perindustrian. "Jika sudah ada dua alat bukti, baru bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.
Adapun Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aji Indra mengaku sudah memeriksa enam saksi untuk kasus ini. Ia mengatakan saksi yang diperiksa baru berasal dari kalangan Kementerian Perindustrian. "Belum bisa disebutkan siapa saja yang terlibat atau instansi mana saja yang terlibat karena masih awal," tuturnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggeledah lantai 10 gedung Kementerian Perindustrian dan menyita 21 jenis dokumen serta satu komputer, Senin, 10 Agustus 2015. Kasus impor garam ini merupakan pengembangan dari kasus dwelling time. "Dari situ, dua saksi langsung diperiksa," ucap Adji.
Direktorat Industri Kimia Dasar adalah penyeleksi perusahaan rekanan pengimpor garam. Perusahaan yang mengajukan permohonan impor mesti memasukkan dokumen ke direktorat ini. Selanjutnya, Direktorat akan menyeleksi untuk diusulkan ke Kementerian Perdagangan. Mujiono mengatakan hingga saat ini masih mendalami kasus untuk menetapkan tersangka.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
13 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
23 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.