Istri Edarkan Narkoba yang Dipasok Suami dari Dalam Bui  

Reporter

Kamis, 13 Agustus 2015 16:39 WIB

Ilustrasi Barang bukti narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil tua, GS, 32 tahun, kedapatan menyimpan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.200 butir di rumahnya, Jalan Dukuh V, RT 4 RW 5, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kami temukan setelah melakukan pengembangan," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Komisaris Bagoes Wibisono, Kamis, 13 Agustus 2015. Sebelum menangkap GS, polisi membekuk teman perempuannya, RY, 38 tahun, di RT 5 RW 10, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

RY ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Berdasarkan hasil interogasi, sabu itu didapat dari seseorang berinisial C melalui perantara GS. Polisi lalu mengembangkan dan menangkap GS. "Setelah kami geledah rumahnya, ditemukan ekstasi jenis metilon," kata Bagoes.

Hasil pemeriksaan tersangka GS, ekstasi itu merupakan milik suaminya yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Suami GS dipenjara lantaran kasus narkoba dan divonis pengadilan selama delapan tahun penjara. "Dikendalikan dari dalam (lapas)," kata dia.

Menurut dia, modus operandinya, yaitu ekstasi dipesan oleh suami GS dari dalam penjara, lalu barang haram tersebut diambil oleh C. Dari tangan C ekstasi berpindah tangan ke GS. Dari GS diteruskan kepada pengedar yang masih dicari polisi. "Diedarkan di wilayah Jakarta," kata dia.

Ia mengatakan GS bersama suaminya telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak enam bulan lalu. Karena itu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Kepada wartawan, GS tak banyak bicara. Ia mengakui kalau ekstasi yang ditemukan di rumahnya berasal dari suaminya yang berada di dalam penjara. "Dari suami di dalam (lapas)," kata GS dengan wajah tertutup kerudung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RY dan GS kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan. Keduanya terancam pidana penjara di atas lima tahun. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

ADI WARSONO

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 menit lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

9 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

15 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

21 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya