Ilustrasi mesin anjungan tunai mandiri (ATM). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk komplotan pembobol uang tujuh nasabah Bank Central Asia (BCA). Pembobolan tersebut membuat BCA merugi hingga Rp 400 juta.
"Petugas BCA berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya dan setelah dianalisa bersama akhirnya muncul dugaan ada penggandaan kartu atau skimming," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, Minggu, 23 Agustus 2015.
Didik mengatakan pengungkapan pembobolan bermula dari laporan nasabah yang saldo di dalam rekeningnya berkurang fantastis, padahal tak melakukan transaksi apa pun. "Akhirnya BCA melapor kemudian diselidiki menggunakan metode scientific," kata dia.
Dari penelusuran itu, polisi menangkap W, 41 tahun, yang merupakan residivis kasus skimming kartu kredit. Didik menjelaskan polisi menemukan bukti W berulang kali melakukan transaksi menggunakan kartu ATM hasil skimming.
Saat diperiksa, W mengatakan dalang kejahatan skimming ini adalah E, 41 tahun, yang juga residivis kasus sama. Dari pengakuan W, polisi kemudian menangkap E. "E ini otak pembobolan rekening," kata Didik.
Didik menjelaskan E merencanakan pembobolan sejak masih berada di LP Cipinang. Menurut Didik, pembobolan dilakukan sejak Februari 2015 hingga Juli 2015. Sedangkan E keluar dari LP Cipinang pada April 2015. "E ditangkap Agustus 2015," kata Didik.
E merancang pembobolan dengan membeli kartu ATM yang disertai personal identification number (PIN) dari tiga website saat masih dalam penjara. "Dia bertransaksi melalui handphone dan membelinya menggunakan bitcoin," kata Didik.
Harga satu kartu ATM bervariasi dari US$ 300 hingga US$ 400 atau setara dengan Rp 4,1 juta hingga Rp 9,7 juta jika dikonversikan dengan nilai tukar saat ini Rp 13.832.
Menurut Didik, E tak hanya membeli kartu ATM BCA saja. Ia mengatakan setidaknya ada 27 kartu ATM dari berbagai macam bank, seperti HSBC, Citibank, Danamon, dan Panin. "Yang melapor dan proaktif sejauh ini hanya BCA," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 dan 6 tahun penjara.
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
30 Januari 2023
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.