Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menindak tegas pemilik maupun pengelola gedung yang melanggar aturan merokok di dalam ruangan. Ahok, sapaan akrab Basuki, telah menginstruksikan Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat untuk menahan sertifikat layak fungsi pemilik maupun pengelola gedung yang melanggar.
"Jika ada yang ngaco, melanggar aturan, harus ditindak tegas," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 28 Agustus 2015.
Sebelumnya, seorang ibu, Elysabeth Ongkojoyo, mengeluhkan perlakuan yang diterimanya di gerai donat di Mall Pluit Village, Jakarta. Melalui situs petisi Change.org, ia mengisahkan dirinya dan bayinya diminta untuk berpindah tempat duduk karena seorang perokok hendak menggunakan tempat yang digunakan Elysabeth duduk, untuk merokok. Elysabeth tidak menerima perlakuan itu. Namun sang perokok malah memaki-makinya.
Dalam petisinya, Elysabeth mengutip Pasal 27 Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2010 yang mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan tentang kawasan dilarang merokok. Sanksi tersebut adalah peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha, dan pencabutan izin. Elysabeth menujukan petisinya kepada Lippo Mall Pluit selaku pemilik Pluit Village, manajemen gerai donat, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok menuturkan tak akan mencampuri urusan antara gerai donat dan Pluit Village. "Itu urusan mereka dengan pihak mal," tuturnya. Ahok menjelaskan, pemerintah DKI harus menekan pihak mal agar kejadian serupa tak terulang kembali. "Kalau gak diingatkan nanti kurang ajar lagi."
Ahok pun mengimbau Pluit Village untuk menegur gerai donat tersebut. "Kalau vendor kamu kurang ajar usir saja. Pasti vendor takut kehilangan pelanggannya," ujarnya. (Baca: Ibu Ini Bikin Petisi Setelah Diusir Perokok di Mal)