Ada Maklumat Kapolri, Depok Aman dari Penimbunan Bahan Pokok  

Reporter

Sabtu, 29 Agustus 2015 13:29 WIB

Konsumen memadati Pasar Citayam, Depok (29/9). Pasar tradisional masih menjadi pilihan utama untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. (Tempo/Ayu Ambong)

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono memastikan tidak ada penimbunan bahan pokok di kota ini. "Saya sudah menginstruksikan intel kepolisian untuk turun. Hingga saat ini belum ada laporan," kata Dwiyono, Sabtu, 28 Agustus 2015.

Ia juga telah menginstruksikan setiap kepolisian sektor menerjunkan Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), untuk memonitoring bila ada kelangkaan bahan pangan di wilayahnya. Sejauh ini memang belum ada laporan, ujarnya, kami terus monitoring sesuai dengan perintah Kapolri.

Yang pernah terjadi adalah pengoplosan gas elpiji di Depok. Tapi, tersangka yang juga pemilik agen elpiji sudah dibekuk polisi. "Untuk penimbunan makanan kami juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah kota, untuk melakukan pengawasan bersama," ucapnya.

Kepolisian menerbitkan Maklumat Kepala Polri yang berisi larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. Maklumat bernomor MAK/01/VIII/2015 ini dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan pangan dan stabilisasi harga.

Ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, pemerintah berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

Kedua, dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan. Terakhir, kepada para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran.

Mereka juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Ancamannya, bila ketahuan menimbun bahan makanan sesuai Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 adalah penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Ada pula Pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

18 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

18 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

18 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Solo Bersama Selamanya Bagikan 10 Ribu Paket Sembako, Gibran: Semoga Membantu Warga

21 hari lalu

Solo Bersama Selamanya Bagikan 10 Ribu Paket Sembako, Gibran: Semoga Membantu Warga

Gibran Rakabuming Raka hadir dalam pembagian 10 ribu paket sembako yang diadakan komunitas Solo Bersama Selamanya di Benteng Vastenburg Solo.

Baca Selengkapnya

PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

21 hari lalu

PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum di Kuala Tanjung membagikan Sembako murah.

Baca Selengkapnya

Kadin DKI Jakarta Gelar Bazar 2 Ribu Paket Sembako Murah untuk Anggota Polda Metro Jaya

23 hari lalu

Kadin DKI Jakarta Gelar Bazar 2 Ribu Paket Sembako Murah untuk Anggota Polda Metro Jaya

Kadin DKI Jakarta menggelar bazar sembako murah di Lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Bagikan Paket Sembako dan Buka Puasa, Bantuan dari Pengusaha Jusuf Hamka

27 hari lalu

Polda Metro Jaya Bagikan Paket Sembako dan Buka Puasa, Bantuan dari Pengusaha Jusuf Hamka

Karyoto mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang telah menyalurkan bantuan itu melalui Polda Metro Jaya, khususnya Jusuf Hamka.

Baca Selengkapnya

Mbak Cicha Pimpin Penyaluran Paket Sembako

27 hari lalu

Mbak Cicha Pimpin Penyaluran Paket Sembako

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito atau Mbak Cicha, memimpin kegiatan penyaluran hasil infaq Pondok Ramadan kepada warga, di Pendopo Kecamatan Purwoasri, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Smart Air, Pesawat Kargo Pengangkut Sembako yang Jatuh di Kalimantan

47 hari lalu

Profil Smart Air, Pesawat Kargo Pengangkut Sembako yang Jatuh di Kalimantan

Smart Air adalah perusahaan maskapai penerbangan swasta yang bergerak di bidang transportasi udara komersial

Baca Selengkapnya

Muncul Petisi Jogja: Ingatkan Jokowi hingga Dukung Hak Angket DPR Selidiki Indikasi Pemilu Curang

52 hari lalu

Muncul Petisi Jogja: Ingatkan Jokowi hingga Dukung Hak Angket DPR Selidiki Indikasi Pemilu Curang

Aksi unjuk rasa di Nol KM Jogja mendukung hak angket DPR untuk selidiki indikasi kecurangan pemilu. Berikut 3poin Petisi Jogja.

Baca Selengkapnya