Skandal Tas Hermes Gempar, Pengacara Hadirkan Utusan Tuhan

Reporter

Rabu, 9 September 2015 06:15 WIB

Seorang petugas memperlihatkan Tas Hermes Himalayan Crocodile Birkin, jelang dilelang di Heritage Auctions di Beverly Hills, California, 22 September 2014. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus penipuan tas Hermes yang menjerat Devita Friska. Kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, hakim merasa tersinggung dengan sikap pengacara terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo menganggap pengacara terdakwa, Anda Hakim, berlebihan dalam memberi keterangan pengantar saat hendak memperkenalkan saksi. "Saya ingatkan, ini persidangan serius, bukan seperti yang ada di sinetron atau FTV," kata Budhy dalam persidangan, Selasa, 8 September 2015.

Anda Hakim membawa tiga saksi yang dianggap dapat meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya disebut-sebut sebagai 'utusan Tuhan' oleh Anda. Dia sampai menyebut tiga kali berturut-turut saat awal persidangan. "Saksi pertama ini benar-benar utusan Tuhan, yang mulia," ujar Anda hakim.

Pertama kali mendengar hal ini, Hakim Budhy hanya tersenyum sambil memotong ucapan Anda agar tak terlalu panjang lebar. Kedua kalinya, Hakim Budhy mulai memainkan palunya sebagai tanda peringatan pertama. Setelah saksi pertama selesai memberi keterangan, Anda kembali berulah.

Di tengah-tengah persidangan, dia berteriak 'Alhamdulilah' sebagai reaksi atas keterangan saksi tersebut. Pengunjung pun ada yang bertepuk tangan riuh. Mendengar hal itu, Hakim Budhy mengomentarinya dengan tajam. "Tolong anda jangan melakukan manuver yang memprovokasi pengunjung," kata Budhy.

Hakim Budhy juga menekankan bahwa hal itu sebagai peringatan keras terhadapnya dan juga pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa. Bahkan, dia mengancam untuk mengusir mereka dari ruang sidang. "Ini persidangan serius. Jika anda tidak menghormati saya, silakan keluar. Saya berhak mengusir anda."

Adapun, terdakwa Devita Friska sebelumnya dijerat kasus penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual-beli tas Hermes tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan dengan pelapor Margaret Vivi. Kasus dugaan penipuan tas bermula ketika Devita menjual tas Hermes kepada Margaret, Februari 2013.

Namun, tiga bulan kemudian Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah berniat menjual tas tersebut kepada dirinya. Sebabnya ada orang yang ingin membeli tas Hermes itu senilai Rp 950 juta. Tergiur dengan tawaran Devita, Margaret kembali menjual tas itu kepada Devita.



Apalagi ada selisih Rp 100 juta dari harga beli sebelumnya. Margaret pun menerima pembayaran Rp 500 juta sebagai uang muka dan Rp 450 juta sisanya, menurut Margaret, akan dibayarkan Devita via transfer. Namun, saat pembayaran tiba, uang tersebut tidak kunjung diterima Margaret.

Selama penantian itu, Margaret hanya diberi janji. Sabar menunggu dua tahun, akhirnya Margaret melaporkan kasus ini ke polisi setelah Devita tak kunjung melunasi utangnya. Devita dalam pemeriksaan mengaku kepada penyidik kepolisian bahwa ia tidak membayar sisa pembelian tas Hermes tersebut lantaran ingin membayar utang kepada pemilik awal tas bernama Dyah Ayu Dewanti alias Davina.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

4 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

10 hari lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya