(dari kiri) Pimpinan DPRD DKI Jakarta, M Taufik, Triwisaksana, Prasetio Edi Marsudi, dan Abraham Lunggana, beri keterangan kepada awak media usai pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, terkait kisruh APBD di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta bakal dinaikkan hingga 100 persen. Dengan kenaikan itu, pendapatan anggota Dewan akan bertambah hingga Rp 20 juta sebulan.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Hadameon Aritonang mengatakan kenaikan tunjangan perumahan ini merupakan usulan sejak tahun lalu. Mereka meminta agar tunjangan dinaikkan karena sejak 2007 belum ada kenaikan. “Sudah hampir 10 tahun tidak naik,” ujarnya, Senin 28 September 2015.
Selain itu, kondisi ekonomi seperti kenaikan inflasi menjadi pertimbangan Sekretariat menampung usul DPRD itu. Pertimbangan lain, kata Hadameon, beberapa daerah, di antaranya Jawa Barat, sudah menaikkan tunjangan perumahan anggota Dewannya sebesar Rp 25 juta.
Hadameon menjelaskan, aturan mengenai tunjangan perumahan termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2007 tentang Belanja DPRD. Karena diatur oleh Gubernur, ujar dia, kenaikan tunjangan perumahan tergantung keputusan gubernur. “Sedang diproses,” ucapnya. Selanjutnya,