Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 23 April 2015. Dalam rapat tersebut Ahok menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD DKI Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan hanya tunjangan perumahan Dewan yang bisa dinaikkan. Sebab, tunjangan itu diatur oleh gubernur. “Sedang diproses,” ucapnya, Senin, 28 September 2015
Tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan komunikasi, tidak naik. Sebab, kata Hadameon, tunjangan-tunjangan tersebut diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. (Baca: Kenapa DPRD Minta Gaji Ahok Naik: Supaya Gaji Dewan Naik)
Berikut ini rinciannya
Usul kenaikan tunjangan perumahan Tunjangan Perumahan Sebelumnya | Usul Pimpinan Rp 20 juta | Rp 40 juta per bulan Anggota Rp 15 juta | Rp 30 juta per bulan
Tunjangan lain berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2004
Biaya representasi Ketua: Rp 3 juta per bulan atau sama dengan gaji pokok gubernur Wakil Ketua: Rp 2,4 juta per bulan, 80 persen dari ketua Anggota: Rp 2,25 juta per bulan, 75 persen dari ketua Tunjangan jabatan (per bulan): Ketua: Rp 4,35 juta Wakil ketua: Rp 3,48 juta Anggota: Rp 3,26 Tunjangan komunikasi: Rp 9 juta per bulan