TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengadakan reka adegan pembunuhan terhadap Asep Supriyadi, juru parkir Senayan City, Jumat, 2 Oktober 2015. Dalam reka ulang adegan, tersangka pembunuhan Ali Akbar Rafsanjani, tampak tenang sambil mempraktekkan kejadian tu.
"Tersangka kooperatif saat reka ulang ini," kata Kanit I Subdit Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Towuliu.
Dalam reka ulang ini, polisi melakukan 22 adegan pembunuhan yang dilakukan Ali. "Reka ulang dari mulai dia datang, sampai pergi, dan membuang pisaunya." kata Budi. Reka ulang ini dilakukan di lahan parkir Senayan City B1. Namun untuk reka ulang saat Ali membuang pisau dan membersihkan pakaiannya dari darah, akan dilakukan di Polda.
Reka ulang ini menunjukkan Ali yang menggunakan sepeda motor dengan helm putih dan masker hitam, masuk ke tempat parkir mobil Senayan City lewat pintu keluar selatan mal. Ia kemudian langsung ke loket kasir parkir nomor 04 di basement B1. Di sana ia kemudian menodong Asep yang sedang jaga parkir. Saat di depan pintu boks, Ali kemudian menusuk Asep di punggungnya.
Selanjutnya, Asep pun langsung kabur dan lari, lalu jatuh... <!--more--> Asep pun langsung kabur dan lari sejauh tiga meter, sebelum akhirnya jatuh. Ali langsung mengambil isi uang di dalam mesin kasir parkir. "Uang yang diambil Rp 2,3 juta dari mesin kas. Buat bayar utang katanya," ujar Budi.
Ia langsung tancap gas dengan sepeda motor matic putihnya ke arah basement parkir B2. Namun saat di B2, ia kembali ke TKP untuk mengambil pisau yang tertancap di punggung korban. Ia pun kemudian memanfaatkan waktu itu untuk merogoh saku korban dan mengambil handphone korban. Ali melenggang pergi dan kemudian membuang pisaunya ke kali. Ia kemudian membersihkan pakaiannya dari darah.
Kondisi basement parkir memang sedang sepi saat itu. Mal Senayan City hanya buka hingga pukul 22.00, tapi basement parkir buka 24 jam.
Asep ditemukan tewas di basement parkir Senayan City pada pukul 05.00, Rabu, 23 September 2015. Empat hari kemudian polisi membekuk pelakunya, Ali, di kompleks Sawangan Permai blok F 11/-3, Sawangan Baru, Depok.
Ali terancam dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.