Ini Kriteria Diskotik Jual Narkotik Bisa Ditutup
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 5 Oktober 2015 04:39 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:Badan Narkotika Nasional bakal memberikan rekomendasi penutupan tempat hiburan malam atau diskotik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan rekomendasi penutupan diskotik dilakukan jika diketahui ada peredaran narkotik.
"Karena wewenang administrasi (penutupan) ada di Pemprov," kata Slamet kepada Tempo, Ahad, 4 Oktober 2015.
Slamet menjelaskan, rekomendasi penutupan berdasarkan kajian atau temuan fakta BNN terhadap diskotik tersebut. Diskotik yang diketahui sudah dua kali terlibat peredaran narkotik akan langsung diberikan surat rekomendasi penutupan.
"Dua kali berdasarkan barang bukti, kalau satu kali tapi barang buktinya banyak, langsung kami minta ditutup," ujarnya.
BNN tidak akan mmberikan rekomendasi penutupan, jika tak ditemukan narkotik di diskotik tersebut dan hasil tes urine pengunjung positif narkotik. "Kalau seperti itu, penggunjungnya yang kami assesmen dan intrograsi," kata dia.
Sebab, bisa saja pengunjung itu mengetahui pengedar narkotik atau hanya sebagai pengguna. "Tidak langsung direhab, tapi kami selidiki dulu, benarkah hanya pengguna atau terlibat dalam jaringan pengedar," ujar Slamet.
Menurut Slamet, peredaran narkotika di Jakarta mayoritas diedarkan di diskotik-diskotik. "Sasarannya diskotik dan masyarakat."
Saat ini, kasus peredaran dan penggunaan narkotik paling banyak terjadi di Jakarta, yakni sebanyak 11.262 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 6.294 kasus adalah pengedar dan 4.970 pengguna.
"Rekomendasi penutupan diskotik, salah satu cara menekan peredaran narkoba di Jakarta," kata Slamet.
Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Iwan Ibrahim mengatakan masih mengkaji kriteria diskotik yang menjadi peredaran narkotik. Misalnya, ada peredaran lebih dari dua kali dan ada orang dalam yang mengetahui adanya perdaran narkotik, tapi tidak melapor.
"Itu masih dibahas, yang jelas peredaran narkotik di dalam diskotik ini sudah kompleks," kata Iwan.
Razia yang dilakukan BNNP DKI terhadap diskotik pun berdasar atas dugaan dan laporan masyarakat. "Razianya tidak dijadwalkan, nanti mereka (pengedarnya) kabur. Tapi, ini hasil penyeludikan," ujarnya.
Saat ini, menurut Iwan, peredaran narkotik tidak hanya memanfaatkan diskotik. "Sudah ada di mana-mana, seperti kampus dan kos-kosan."
AFRILIA SURYANIS