Bus Kopaja mengeluarkan asap hitam yang menyebabkan polusi udara di Jakarta (1/2). TEMPO/Arie Basuki
TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satpol PP menggelar razia ketertiban lalu lintas bersama pada Selasa, 6 Oktober 2015. Razia dimulai dari Pancoran, Jakarta Selatan sampai Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Rombongan beberapa kali berhenti untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Saat berada di Terminal Kampung Rambutan, ada satu unit bus Kopaja yang dikandangkan oleh para petugas karena dianggap tidak layak jalan. Contohnya, pedal gas bus dililit menggunakan tali rafia.
"Biar enggak mati mesinnya, Pak," kata Suparman sopir Kopaja trayek 57 Kampung Rambutan – Blok M, Selasa, 6 Oktober 2015.
Bahkan, uji emisi yang dilakukan oleh Dishub DKI di Terminal Kampung Rambutan menunjukkan, emisi kendaraan tersebut sudah melewati ambang batas normal. Namun, sang sopir berkilah. "Tiga hari lagi mau uji KIR, Pak," ucap Suparman.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Teguh Hendrawan mengatakan, bus Kopaja itu langsung dikandangkan. "Nanti diambil setelah sidang tilang," katanya di Terminal Kampung Rambutan.
Sementara itu, polisi mengakui, razia semacam ini belum menimbulkan efek jera. Pihaknya masih sering menemukan kendaraan umum yang tidak layak jalan. "Polisi tidak berdiri sendiri dalam penegakan hukum. Ada jaksa dan pengadilan. Kadang-kadang, yang melanggar itu tidak diberikan hukuman maksimal, makanya tidak ada efek jera," ujar Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto.