Polisi Kantongi Saksi Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung
Editor
Maria Rita Hasugian
Minggu, 11 Oktober 2015 10:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan meminta keterangan dari saksi baru untuk mengungkap pembunuhan ibu bernama Dayu Tri Priambarita, 45 tahun, dan putranya, Yuel Imanuel, 5 tahun. "Selain itu, pasti kami juga akan melakukan olah TKP lagi," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal kepada Tempo, Minggu, 11 Oktober 2015.
"Pasti (saksi baru) ditambah sesuai dengan kebutuhan penyelidik," ucap Iqbal. Sayangnya, Iqbal enggan menyebutkan berapa saksi baru yang akan dipanggil Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Saksi-saksi tersebut di antaranya pihak-pihak yang terakhir berinteraksi dengan korban dan keluarga korban. Selain itu, polisi bakal mengumpulkan bukti dan petunjuk lain yang masih tercecer.
Karena itu, dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, dan Kepolisian Sektor Cakung bakal menggelar olah tempat kejadian lagi. Olah TKP ulang dilakukan untuk menyisir secara detail, mencari kesalahan pelaku saat melakukan pembunuhan. "Rumusnya, tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti ada celahnya."
Menurut Iqbal, tempat kejadian merupakan bukti fakta. Untuk itu, polisi bakal menggelar rekonstruksi ulang, menyisir akses jalan ke rumah korban sebelum terjadinya pembunuhan, dan meneliti kembali tempat kejadian sesuai dengan keterangan para saksi.
Sebelumnya, Dayu dan Yuel ditemukan tewas terbunuh di rumahnya, Perumahan Aneka Elok Blok A13 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis lalu. Mereka meninggal setelah ditikam bertubi-tubi di bagian leher, dada, pinggang, dan dagu.
Polisi sejauh ini sudah memeriksa enam saksi, satu di antaranya suami Dayu, Heno Pujo Leksono, 48 tahun. "Tapi sekarang saksi sudah dipulangkan," tutur Kepala Polsek Cakung Komisaris Armunanto Hutahaen.
AVIT HIDAYAT