Pengacara Pembunuh Tata Chubby Minta Kehadiran Ahli Forensik

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 18:02 WIB

Deudeuh Alfisahrin. Twitter.com/@Tataa_chubby

TEMPO.CO, Jakarta- Tim kuasa hukum Muhammad Prio Santoso, Ahmad Ramzy, meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli forensik yang ikut memeriksa mayat Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, yang dibunuh oleh Prio. "Kami meminta jaksa untuk menghadirkan dokter forensik dari RSCM," ujar Ahmad kepada Hakim Ketua Nelson Sianturi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2015.

Menurut Dennie Arimahesa, salah satu kuasa hukum Prio, yang juga hadir di persidangan, berita acara yang dilampirkan dalam persidangan memuat keterangan pemeriksaan forensik terkait dengan kondisi mayat korban dan waktu kematian korban. Dennie berujar, ahli forensik lah yang mengetahui keterangan-keterangan dalam pemeriksaan tersebut.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis karena ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan kepada dokter forensik terkait kondisi, jam kematian, dan sebab kematiannya," ujar Dennie.

Dennie mengatakan tim kuasa hukum ingin benar-benar mengetahui penyebab kematian Deudeuh. "Bisa jadi meninggalnya karena penyakit jantung, penyakit asma, atau penyakit lain, yang kematiannya sebenarnya bukan disebabkan terdakwa," kata Dennie.

JPU dalam kasus ini, Sandhy Handika, mengaku akan mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum Prio tersebut. "Itu nanti akan kami pertimbangkan karena itu kan saksi ahli dan tidak ada dalam berkas," katanya.

Sampai saat ini, tim kuasa hukum Prio belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan Prio. "Jangankan kami, JPU saja tidak bisa berhasil menghadirkan saksi yang benar-benar melihat kejadian. Kami akan siapkan. Tapi, keterangan ahli forensik sangat penting bagi kami," kata Dennie.

Menurut Dennie, apabila ahli forensik tidak dihadirkan oleh JPU pada sidang minggu depan, tim kuasa hukum Prio berencana untuk menghadirkan ahli forensik. "Bisa jadi kami hadirkan. Sejauh ini kami pertimbangkan dulu siapa saksinya. Makanya, sangat tergantung sidang minggu depan," tutur Dennie.

Siang tadi, sidang kasus pembunuhan Deudeuh seharusnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik, dalam hal ini polisi yang menangkap Prio. Prio ditangkap pada 15 April 2015 lalu. Sebelumnya, pada 10 April 2015 lalu, Prio membunuh Deudeuh di kamar indekosnya karena ketika sedang berhubungan seksual, korban menyebut Prio memiliki bau badan yang tidak sedap.

Prio pun tersinggung dan seketika itu juga mencekik Deudeuh serta membungkam mulutnya dengan kaus kaki. Tidak hanya itu, Prio juga mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Atas perbuatannya tersebut, Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

8 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

9 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

9 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

11 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

12 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

19 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

23 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya