Ayah Bocah Tewas dalam Kardus Minta Pelaku Dihukum Mati

Reporter

Selasa, 13 Oktober 2015 10:49 WIB

Warung milik Agus Darmawan, pembunuh bocah 9 tahun di dalam kardus. Bedeng ini dijadikan tempat nongkrong para pemuda kelompok Boel Tacos. TEMPO/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Putri Nur Fauziah, Asep Saepuloh, 36 tahun, menuntut Agus Darmawan, pria yang tega mencabuli dan membunuh anaknya, untuk dihukum mati. "Hukum harus ditegakkan oleh pihak kepolisian. Kalau bisa dihukum semaksimal mungkin, hukuman mati," ujar Asep saat dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Oktober 2015.

Asep secara terang-terangan mengatakan tidak setuju apabila Agus hanya dihukum penjara seumur hidup. "Kalau dipenjara seumur hidup, dia main duit, nanti bisa keluar," kata Asep. Asep mengaku dia sama sekali tidak menyangka Agus tega melakukan perbuatan itu kepada anak ketiganya tersebut.

"Enggak nyangka. Dia punya istri, punya anak, udah punya cucu juga, enggak mungkin dong pedofil," tutur Asep. Asep menyebut Agus merupakan sosok yang baik terhadap keluarganya. Asep juga kerap bertemu Agus ketika dia mencuci mobil di lapangan sebelah bedeng Agus saat malam hari. "Kecilnya juga teman main. Tapi di balik itu ternyata menyimpan kejahatan."

Asep juga mengungkapkan keluarganya tidak pernah memiliki masalah dengan Agus. "Cuma pernah sekali. Anak saya yang laki nongkrong di warungnya sampai jam setengah 12 malam. Langsung saya tarik ke rumah, dong," tuturnya. Namun kejadian tersebut sudah berlangsung sejak lama.

Pada Sabtu kemarin, Agus, 39 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Agus telah mengakui perbuatannya di hadapan para penyidik Polda Metro Jaya. Agus terjepit dengan barang bukti yang ditemukan polisi, yakni jejak DNA yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta darah pada kasur Agus yang dinyatakan positif milik Putri.

Sebelumnya, Putri ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 di dalam sebuah kardus yang ditemukan di Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat. Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, Agus dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Berita terkait

PAM Jaya: Penabrak Pipa Air di Puri Indah Harusnya Ganti Kerugian

21 November 2018

PAM Jaya: Penabrak Pipa Air di Puri Indah Harusnya Ganti Kerugian

Pipa air PT PAM Jaya di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat bocor pada Rabu pagi tadi, 21 November 2018.

Baca Selengkapnya

King Mango Thai Habiskan 1 Ton Mangga Sehari

17 September 2017

King Mango Thai Habiskan 1 Ton Mangga Sehari

King Mango Thai, salah satu kuliner yang sedang hits di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Tenggelamnya Siswi Global Sevilla Periksa Terdakwa  

14 September 2017

Sidang Kasus Tenggelamnya Siswi Global Sevilla Periksa Terdakwa  

Setelah ditunda selama dua pekan, hari ini, PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus tenggelamnya siswi Global Sevilla School, Gaby.

Baca Selengkapnya

Penghuni Liar Direlokasi, Pemerintah Rehabilitasi SMP Negeri 22  

6 September 2017

Penghuni Liar Direlokasi, Pemerintah Rehabilitasi SMP Negeri 22  

Rehabilitasi gedung sebelumnya terhambat karena penghuni yang tinggal di tempat itu tidak mau pindah.

Baca Selengkapnya

First Sight Kedua, Ada Mella Jarsma dan Arrahmaiani  

6 September 2017

First Sight Kedua, Ada Mella Jarsma dan Arrahmaiani  

Museum Macan kembali sajikan karya seniman performatif. Seni performan juga akan didiskusikan.

Baca Selengkapnya

Top 5 Tekno Berita Hari Ini: Robot dan Teori Konspirasi Kiamat

24 Agustus 2017

Top 5 Tekno Berita Hari Ini: Robot dan Teori Konspirasi Kiamat

Top 5 Tekno berita hari ini dimulai dengan topik tentang robot dan teori konspirasi kiamat.

Baca Selengkapnya

Pemilik Sabu-sabu 60 Kilogram Sudah Diketahui

8 Agustus 2017

Pemilik Sabu-sabu 60 Kilogram Sudah Diketahui

Dua orang itu memang sudah lama dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kelurahan Potong Gaji PPSU untuk Beli Televisi?  

3 Agustus 2017

Pejabat Kelurahan Potong Gaji PPSU untuk Beli Televisi?  

Inspektorat tengah menyelidiki laporan pemotongan gaji PPSU tersebut.

Baca Selengkapnya

Efek Novanto Tersangka, Politikus Ini Deklarasi Gerakan Golkar Bersih

25 Juli 2017

Efek Novanto Tersangka, Politikus Ini Deklarasi Gerakan Golkar Bersih

Doli Kurnia menyayangkan sikap para elit terkait kasus korupsi yang sedang membelit Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pelaku Perampokan di SPBU Daan Mogot Masih Buron  

22 Juli 2017

Tujuh Pelaku Perampokan di SPBU Daan Mogot Masih Buron  

Polisi meminta tujuh orang yang terlibat perampokan di SPBU Daan Mogot itu menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya