Ribuan Orang Tertipu Investasi Minyak Goreng di Bekasi  

Reporter

Jumat, 16 Oktober 2015 10:09 WIB

TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah koperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada anggotanya menyangkut investasi minyak goreng. Namun uang yang disetorkan diduga ditilep pengurus. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

"Kami telah menahan enam orang pengurus," kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris R.M. Jauhari, Jumat, 16 Oktober 2015. Mereka adalah Agus Sebastian, Ketua Koperasi Anto, Bendahara Koperasi Dwi Hartoto, Sekretaris Koperasi Sobarudin, Kepala Bagian Gudang Alamsyah, dan Yoto, staf gudang.

Menurut Jauhari, modus para pelaku ialah mengiming-imingi calon anggotanya untuk berinvestasi uang tunai senilai Rp 5-5,5 juta. Dengan uang sebanyak itu, kata dia, setiap anggota akan mendapatkan minyak goreng bermerek sebanyak 700 liter, yang diberikan secara bertahap selama tujuh bulan.

"Awalnya, pemberian minyak goreng berjalan lancar," kata dia. Tapi, saat bulan kedua pemberian tersendat. Mereka berdalih, sedang mengaudit keungan, sehingga penyaluran minyak goreng diundur bulan berikutnya. Namun sampai tiga bulan kemudian, minyak goreng yang dijanjikan mereka tak kunjung datang.

Lantaran kesal, akhirnya puluhan anggota menggeruduk kantor koperasi di Rumah Toko Villa Mutiara Cikarang II Blok R1 No 21 dan 25, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Senin malam lalu. Polisi yang mendapatkan laporan segera mengamankan lokasi dan membawa pengurus untuk diperiksa.

Totok, seorang pedagang angkringan, mengaku tergiur dengan investasi tersebut. Sebab, pengurus menawarkan harga minyak goreng cukup murah dibanding di pasaran. Apalagi minyak itu memiliki kualitas bagus. "Kalau di pasaran harga per liternya Rp 13.500," kata dia. "Tapi kalau di koperasi hanya Rp 7.800 per liter."

Karena itu, ia bersedia berinvestasi senilai Rp 5,5 juta. Menurut dia, jumlah anggotanya kini sudah mencapai 2.422 orang, mereka adalah warga asal Bekasi dan Jakarta. "Enggak tahunya malah menipu," kata pria perantau asal Jawa Tengah ini.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kuasa hukum pelaku, Naufal Al Rasyid, mengaku akan mengupayakan penyelesaian kasus dengan cara musyawarah dengan anggota koperasi. "Masih diupayakan," kata dia.

ADI WARSONO

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

17 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

20 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

20 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

29 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

40 hari lalu

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya