Ada Dendam Membara Antargeng Motor di Jakarta
Editor
Untung Widyanto koran
Senin, 26 Oktober 2015 04:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tawuran pecah antargeng motor di fly over Pasar Rebo, Ciracas. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka karena 17 tusukan. Menurut keterangan polisi, tawuran ini terjadi antara geng motor Amerika dan geng motor gabungan.
"Ada sekitar 250 orang dari geng motor gabungan dan ada 50 orang dari geng motor Amerika." ucap Kanit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Doffie Fahlevi di Polda Metro Jaya Ahad, 25 Oktober 2015.
Geng motor gabungan pada tawuran yang terjadi 4 Oktober 2015 adalah geng Dandre's, Valem, Gerbatus, Serdadu, dan Bedeng. Menurut polisi, mereka memang sudah punya dendam terhadap geng Amerika. "Geng Amerika dianggap sering cari masalah," kata Doffie.
Kelima geng ini sebelumnya berkumpul dulu di Gang Buah, Gong Seng, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang konon merupakan base camp geng Dandre's. Dari sini, mereka membagikan senjata tajam, mulai dari celurit, parang, kelewang, hingga samurai.
Dengan komando dari Kebot dan Ompong (DPO), pemimpin geng, mereka bergerak menyusuri Jalan Raya Bogor ke arah fly over Pasar Rebo. Fly Over ini biasa digunakan geng Amerika untuk berkumpul.
Sekitar pukul 04.00 WIB, mereka menyerang geng motor Amerika yang saat itu hanya berjumlah 50 orang. Kalah jumlah dan senjata, geng Amerika kabur dan bentrokan hanya terjadi sebentar saja.
Namun salah satu anggota geng Amerika, Oktaf Andriyanto, terjatuh dari motor dan dikeroyok oleh geng motor gabungan. Calvin Faldi Mainaky, yang mencoba membantu, kemudian ikut diserang juga. Oktaf kemudian dinyatakan tewas, sedangkan Calvin masih di rawat di rumah sakit akibat 17 luka tusukan di badannya.
Seusai bentrok, geng gabungan itu kembali ke Gang Buah, Gong Seng. Pada 7-12 Oktober 2015, polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi. Salah satu di antara pelaku adalah anak di bawah umur.
Ketiganya akan dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu pasal 170 KUHP, Pasal 56 juncto Pasal 351 KUHP, dan pasal 365 KUHP. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucap Doffie.
EGI ADYATAMA