Ingkar Janji, Ahok Beri SP-1 Pengelola Sampah Bantargebang

Reporter

Editor

Bagja

Senin, 26 Oktober 2015 20:21 WIB

Aktivitas pemulung mengais sampah di areal Adang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, 12 Mei 2015. Setiap hari TPST Bantar Gebang menerima sampah dari DKI Jakarta lebih dari 6.000 ton padahal dalam perjanjian dengan Pemprov DKI, tahun 2015 sampah yang dibuang ke Bantar Gebang hanya 3.000 ton per harinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bekasi - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjatuhkan surat peringatan pertama kepada pengelola tempat pengolahan sampah terpadu, Bantargebang. “Suratnya kami terima 25 September 2015," kata Direktur Utama PT Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugroho Santoso pada Senin, 26 Oktober 2015.


Menurut dia, surat peringatan itu ditujukan kepada perusahan patungan yang mengelola Bantargebang sejak 2008 itu. Perusahaan patungan ini terdiri atas PT Navigat dan PT Godang Tua Jaya. "Kami kaget menerimanya," kata Agus.


Soalnya, kata dia, yang menjadi pertimbangan pemerintah DKI Jakarta adalah pengelola tak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama. "Satu kewajiban yang belum bisa kami penuhi ialah membangun infrastruktur gasifikasi," tutur Agus.


Gasifikasi adalah proses mengolah sampah dalam suhu tinggi. Perusahaan, kata Agus, tak bisa memenuhinya karena terkena dampak kelesuan ekonomi global. Konsultan dari Dewan Nasional Perubahan Iklim menyatakan perusahaan dalam keadaan force majeure. "Kami sudah kirim surat ke pemerintah mengenai keadaan perusahaan," kata Agus.


Karena itu, kata dia, Joko Widodo ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta menerbitkan instruksi pembuatan adendum perjanjian kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kajian mengenai persoalan itu. "Kami menunggu kajian, tapi malah mendapatkan peringatan," ujar dia.


Advertising
Advertising

Sementara itu, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus memastikan hingga saat ini, perusahannya telah mematuhi perjanjian kerja sama tersebut, misalnya pengomposan dan sejumlah kewajiban di dalam perjanjian itu. "Sampai sekarang, GTJ masih on the track sesuai dengan kontrak," ucap Rekson.


ADI WARSONO


Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

18 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

20 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

20 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

10 Januari 2024

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.

Baca Selengkapnya