TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama, yang membahas pemusatan dan pengaturan demonstrasi di Jakarta, bisa mengancam hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat. "Perlu diingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara yang harus ditunaikan oleh negara utamanya pemerintah," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, saat dihubungi, Jumat, 30 Oktober 2015.
Menurut Maneger, hak konstitusional warga negara itu hanya boleh dibatasi undang-undang. "Disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28J ayat 2 terkait hal itu." ujarnya.
Dalam undang-undang, pembatasan itu sendiri dibuat dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum masyarakat.
Maneger berpendapat Ahok, panggilan Basuki, harus segera menjelaskan alasan pembuatan peraturan gubernur ini. "Ada dua hal yang harus dijelaskan: regulasi apa yang digunakan untuk pembatasan hak? Juga atas pertimbangan apa pembatasan hak itu dibuat?" katanya.
Sebelumnya, Ahok menandatangani peraturan gubernur yang membatasi demonstrasi hanya bisa dilakukan hanya di Monas dan sekitar gedung DPR saja. Ia juga menyatakan demonstrasi selanjutnya tidak boleh bising. "Kalau bikin macet, bisa ditangkap," katanya.