TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sudah menandatangani peraturan Gubernur DKI baru mengenai unjuk rasa. Isinya, mengatur tentang tempat dan pelaksanaan demonstrasi.
Ahok berujar, kini demonstrasi ada batasan ya. Demonstrasi di Jakarta akan dipusatkan di beberapa tempat, seperti Monumen Nasional dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya, agar tidak macet. "Kalau bikin macet, bisa ditangkap," ucapnya di Balai Kota pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Selain itu, Ahok mengatur kebisingan saat demonstrasi berlangsung. "Tidak boleh terlalu keras," ucapnya. Namun Ahok belum memberikan detail ukuran maksimum kebisingan. Begitu pun dengan isi lengkap peraturan.
Pada 29 Juli 2015, Ahok bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan daerah khusus demonstrasi. Tito menuturkan pemusatan dilakukan agar warga tak terjebak macet saat unjuk rasa berlangsung. Karena itu, Ahok mengatakan penerapan peraturan ini akan dibantu polisi. Menurut Tito, dana insentif akan diberikan kepada petugas penjaga demonstrasi.
Di beberapa negara, unjuk rasa sudah dipusatkan di tempat khusus. Contohnya Malaysia dan Singapura. Di Inggris, ada High Park Corner untuk para pengunjuk rasa menyuarakan pendapatnya.
VINDRY FLORENTIN