Sejumlah buruh memegang poster saat melakukan aksi demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Oktober 2015. Dalam aksinya buruh mencabut Peraturan Pemerintah Pengupahan. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membatasi aksi unjuk rasa menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. “Pembatasan lokasi demo merupakan langkah mundur bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi yang sudah diraih bersama,” kata Ketua AJI Indonesia Suwarjono kepada Tempo, Jumat, 30 Oktober 3015.
Suwarjono berujar, pembatasan-pembatasan melalui peraturan gubernur tersebut tidak dibutuhkan. Menurut Suwarjono, sudah ada Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang demo. “Bahkan sebagian aturannya sudah melakukan pengekangan,” ucapnya.
Suwarjono menjelaskan, UU tersebut justru mengatur tentang pemberian rasa aman dan perlindungan hukum bagi peserta unjuk rasa.
Menurut dia, UU tersebut menyebutkan tempat publik bebas dijadikan lokasi aksi demo, “Kecuali Istana Presiden, rumah sakit, tempat ibadah, instansi militer, dan sejumlah tempat lain,” tutur Suwarjono.
Suwarjono berpendapat, Ahok sebagai gubernur seharusnya tidak perlu mengeluarkan pergub tersebut. “Sudah cukup jelas, kok. Jangan sampai gara-gara Ahok sering didemo kemudian mengeluarkan pergub yang hanya melindungi dirinya saja,” katanya.
Nantinya demonstrasi di Jakarta akan dipusatkan di beberapa tempat, seperti kawasan Monumen Nasional dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Ahok, aturan tersebut diberlakukan agar tidak membuat macet jalan, dan pendemo yang masih bandel akan ditindak. "Kalau bikin macet, bisa ditangkap," ucapnya di Balai Kota pada Kamis lalu.
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera
4 hari lalu
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera
Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.