TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa elemen masyarakat terkait Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang dianggap melanggar konstitusi. "Pertanyaan saya, siapa yang melanggar konstitusi? Pendemo atau saya?" kata Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 2 November 2015.
Ahok mengatakan, dirinya hanya mematuhi Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. "Saya hanya mengikuti apa kata undang-undang. Yang buat undang-undang itu siapa? Waktu itu saya belum di politik malah," kata Ahok.
Ahok berujar, menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tersebut, telah diatur lokasi-lokasi yang dilarang serta waktu yang diperbolehkan untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum. "Kamu pernah baca nggak undang-undang itu? Di situ disebutin nggak boleh demo saat hari besar. Nggak boleh demo di sekolah, tempat ibadah, termasuk obyek vital?," tutur Ahok.
Terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945, Ahok mengatakan bahkan kemerdekaan berpendapat juga diatur, akan tetapi dengan catatan tidak merugikan orang lain. "Sekarang saya ambil handphone-mu, boleh nggak? Ini kan kemerdekaan gue. Anda di balai kota, saya gubernur. Boleh nggak handphone lo gue ambil?" kata Ahok seraya mengambil salah satu telepon seluler milik wartawan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Di dalam peraturan tersebut, demonstran hanya boleh berunjuk rasa di tempat yang telah ditentukan yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Selain itu, waktu penyampaian pendapat juga dibatasi yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 serta tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 60 desibel. Pergub tersebut menimbulkan pro dan kontra di seluruh lapisan masyarakat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Saputro setuju dengan peraturan tersebut karena nantinya unjuk rasa tidak akan mengganggu lalu lintas.
Sedangkan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik malah mengatakan bahwa peraturan yang telah diteken oleh Ahok tersebut tidak masuk akal karena nantinya masyarakat tidak bisa secara langsung menyalurkan aspirasinya. Bahkan, LBH Jakarta mengancam untuk membangkang apabila Ahok tidak segera mencabut peraturan ini karena dianggap melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
1 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
5 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaGelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem
5 hari lalu
Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza
Baca SelengkapnyaMahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina
5 hari lalu
Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina
Baca SelengkapnyaGelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS
6 hari lalu
Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
7 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGoogle Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya
12 hari lalu
Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.
Baca SelengkapnyaEks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
12 hari lalu
Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPolisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK
12 hari lalu
2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya