Ahok: Ikan Teluk Jakarta Hilang Bukan Karena Reklamasi  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 12 November 2015 14:10 WIB

Pengunjung menikmati suasana pantai dekat sebuah ekskavator untuk proyek reklamasi di Pantai Ancol, Jakarta Utara. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meragukan pernyataan nelayan Jakarta yang berpendapat hasil tangkapannya merosot akibat reklamasi di Teluk Jakarta. "Itu karena reklamasi atau karena pencemaran dari 13 sungai?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, saat ditemui di Balai Kota pada Kamis, 12 November 2015.

Menurut Ahok, dia lebih meyakini jika jumlah ikan di Teluk Jakarta berkurang akibat pencemaran sungai di Jakarta. "Dulu zaman kakek saya, mancing di Ciliwung banyak ikan loh. Sekarang di tepi laut masih ada ikan enggak? Karena apa? Gara-gara pencemaran 13 sungai," ujar Ahok.

Selain itu, Ahok menilai, pencurian ikan besar-besaran juga menjadi faktor menurunnya hasil tangkapan nelayan. "Kalau enggak dapat ikan mah seluruh Indonesia sudah enggak dapat ikan lagi. Banyak pencurian di laut," kata Ahok.

Pada 5 November lalu, kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Muhammad Isnur menggugat pemerintah Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Menurut Isnur, nelayan di Teluk Jakarta tidak bisa lagi mendapat ikan setelah ada reklamasi. Bahkan imbas reklamasi juga dirasakan nelayan di Serang dan Balaraja.

Karena itu, nelayan di Teluk Jakarta menggugat pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengeluarkan SK Gubernur Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Seluas 161 Hektare. Izin itu diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

Menurut Haratua Purba dari Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta, SK Gubernur tersebut sudah sesuai dengan kewenangan dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Dalam persidangan, mereka menganggap penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena sudah lewat waktu untuk mengajukan gugatan. Selain itu, mereka tak berhak menggugat karena tidak punya kepentingan atas terbitnya objek sengketa. Penggugat juga tidak berhak menggugat karena bukan badan hukum perdata.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

9 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

25 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya