Sopir Mikrolet Pemerkosa Berniat Ganti Pelat Nomor Mobil  

Reporter

Minggu, 15 November 2015 16:17 WIB

Ilustrasi. outlookindia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Kepolisian Sektor Penjaringan menangkap seorang pengemudi mikrolet M25 rute Grogol-Kota, berinisial YG, 25 tahun. YG ditangkap setelah memperkosa salah satu penumpangnya, HY, 22 tahun, pada Kamis malam, 12 November 2015.

"30 menit setelah kejadian, kami tangkap tersangka di daerah Bandengan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi saat dihubungi Tempo, Minggu, 15 November 2015.

Peristiwa nahas itu bermula ketika HY hendak pulang ke rumahnya, sekitar pukul 19.30. Ia kemudian menumpang mikrolet bernomor polisi B-29997-PG di kawasan Bandengan, Jakarta Utara, yang dikemudikan YG. Karena mikrolet sepi penumpang, YG mengajak HY berbincang-bincang. "Pelaku kemudian menawarkan korban pulang ke rumahnya langsung," kata Susetio menjelaskan.

Namun yang terjadi, YG malah membawa mikrolet miliknya berputar-putar di kawasan Bandengan hingga larut malam. "Korban sempat bertanya-tanya kenapa tak kunjung sampai," Susetio berujar.

Sekitar pukul 22.00, YG menghentikan kendaraannya di flyover Bandengan dan langsung melancarkan aksi bejatnya pada korban. Korban mencoba melawan tapi akhirnya menyerah karena diancam akan disakiti pelaku.

Seusai melakukan aksinya, YG menawarkan HY untuk pulang, tapi korban menolak dan kembali memberontak. "Pelaku enggak menyangka korban berontak hebat hingga berhasil melarikan diri sembari berteriak meminta tolong," ujar Susetio. Teriakan inilah yang kemudian membuat beberapa orang mendatangi korban dan menolongnya. Korban dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk menjalani pemeriksaan visum.

YG sendiri langsung melarikan diri. Namun nomor polisi mobilnya sempat dilihat dan diingat saksi mata. "Waktu kita tangkap, dia mencoba mengganti pelat nomor mobilnya. Dia juga enggak kembali ke terminal seperti biasanya," kata Susetio menjelaskan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku serta mobil mikrolet Suzuki Grand Max dengan nomor polisi B-2997-PG dan kaca jendela depan mobil yang rusak akibat aksi YG.

YG sendiri kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Ia diancam dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang aksi kejahatan dengan kesusilaan. "Dia diancam kurungan penjara selama 12 tahun," kata Susetio.

EGI ADYATAMA


Baca juga:
Drama Teror Paris, 129 Tewas: Isi Pelor Lagi, Lalu Tembak-tembak!
Heboh Penjara Buaya Budi Waseso:1.000 Buaya Ada Syaratnya

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

32 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

38 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

49 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

51 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya