Geng Wong Chi Ping Perlu Dihabisi: Hebatkah Sindikat Ini?
Editor
Gangsar Parikesit
Minggu, 15 November 2015 21:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi berharap anggota sindikat pengedar narkotika yang dipimpin oleh Wong Chi Ping mendapatkan hukuman mati. Sebab, sindikat tersebut merupakan sindikat internasional yang terdiri dari sindikat Tiongkok, Malaysia dan Indonesia.
Slamet menjelaskan, saat ini, Indonesia masuk dalam kategori darurat narkotika lantaran dalam sehari ada sekitar 33 orang yang meninggal akibat menggunakan narkotika. “Narkotika ini merupakan kejahatan yang luar biasa, sebab itu, pemberantasan dan penegakkan hukumnnya harus serius,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 15 November 2015.
Jumat lalu, 13 November 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis beragam terhadap sindikat narkotika internasional yang dipimpin oleh Wong Chi Ping. Dalam putusannya, majelis hakim tak memvonis mati seluruh anggota sindikat tersebut. Hanya Wong Chi Ping dan Achmad Salim Wijaya yang mendapatkan hukuman mati. Anggota lainnya seperti, Tam Siu Lung dan Siu Cheuk Fung (warga Hong Kong) dan Tan See Ting (Malaysia) divonis seumur hidup. Sementara itu, anggota lainnya seperti, Andika (WNI) 15 tahun penjara, Syarifudin Nurdin (WNI) 18 tahun, serta Cheung Hon Ming (Hong Kong) dan Sujardi (WNI) 20 tahun.
Wong Chi Ping dan anggotanya diringkus BNN di Lotte Mart Kalideres, pada 5 Januari 2015. Dari penangkapan tersebut BNN menyita 862 kilogram narkoba jenis sabu yang siap diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Sabu tersebut berasal dari Guangzhou, yang dibawa menggunakan kapal laut melalui Kepulauan Seribu. Barang haram tersebut kemudian dibawa oleh delapan pelaku untuk diserahkan Wong Chi Ping di parkiran Lotte Mart dengan menggunakan mobil boks.
Slamet khawatir, jika anggota lainnya tak mendapatkan hukuman mati, pengedar narkotika internasional lainnya akan menganggap pemberantasan narkotika di Indonesia tak serius. “Sebab itu, kami sependapat dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang mengajukan banding,” ucapnya.
Slamet berharap, di tingkat banding, seluruh anggota Wong Chi Ping diganjar hukuman mati. “Terbukti mengedarkan narkotika di bawah 10 kilogram saja dihukum mati, apalagi terbukti mengedarkan narkotika hingga 862 kilogram,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani belum puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap sindikat Wong Chi Ping. Menurut dia, hukuman yang diberikan hakim kepada para terdakwa selain Salim dan Wong Chi Ping belum sesuai dengan perbuatan sindikat tersebut. Kejaksaan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa lainnya selain Salim dan Wong Chi Ping. "Untuk efek jera," ujarnya.
Bahaya Sindikat Wong Ching
Sindikat ini terkenal berbahaya dan mengusa kawasan Asia Tenggara. Sebelumnya, juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan salah satu tersangka pengedar 800 kilogram sabu, Wong Ching Ping, merupakan salah satu target penangkapan oleh tujuh negara. Negara-negara yang mengincar Wong Ching Ping antara lain Cina, Malaysia, Filipina, Thailand, Myanmar, dan Indonesia. "Bahkan Amerika Serikat juga mengincarnya," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Senin, 5 Januari 2015.
Menurut dia, BNN telah mengincar sindikat pengedar narkotik yang dipimpin Wong Ching Ping sejak 2012. Wong Ching Ping, tutur Sumirat, pernah beberapa kali mencoba mengirimkan narkoba ke Indonesia. "Pada tahun 2012 dan tahun lalu, dia mencoba mengirimkan narkoba, namun gagal," katanya.
Senin, 5 Januari 2015, BNN menangkap sembilan pengedar narkoba di Lotte Mart Taman Surya, Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, BNN mengamankan 800 kilogram sabu yang berasal dari Guangzhou, Cina.
Wong Ching Ping, ujar Sumirat, merupakan warga Hong Kong yang telah tinggal di Indonesia selama 15 tahun. Wong pernah tinggal di beberapa kota, seperti Jakarta dan Tarakan, Kalimantan Utara. "Dia diduga otak kejahatan ini dan bahkan menikahi WNI."
Dia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, BNN menangkap 9 pelaku: 4 orang berkebangsaan Cina, 4 WNI, dan 1 orang berkebangsaan Malaysia. "Empat orang WNI yang kami tangkap berinisial SYD, AGK, SL, dan SRF," tutur Sumirat.
GANGSAR PARIKESIT | DIKO OKTARA