Penghapusan Denda Pajak, Ahok: Biar Enggak Tambah Parah  

Reporter

Senin, 16 November 2015 10:51 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, meninjau Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. Mereka bertemu para wajib pajak yang memperpanjang STNK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pelayanan Pajak hingga akhir 2015.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan hari ini, Senin, 16 November 2015. “Kalau denda enggak dihapusin, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Makanya, kami hapus,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika ditemui di Balai Kota, Senin, 16 November 2015.

Ahok menegaskan, penghapusan ini hanya berlaku untuk denda pajak, bukan pajak kendaraan bermotornya. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai 16 November sampai 31 Desember 2015.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo berujar, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Jakarta. "Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dapat dijumpai masyarakat di semua Kantor Bersama Samsat di Jakarta," ucapnya.

Menurut Agus, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov DKI agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. "Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak," tutur Agus.

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini nantinya akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.

"Apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, mereka akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," katanya.

Karena itu, Agus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasi. Sebab, denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus pemerintah.

"Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu," ujarnya.

BAGUS PRASETIYO | ANGELINE ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

50 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya