Warnet di Jakarta Barat Jadi Pabrik Narkoba Rumahan
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 19 November 2015 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi para bandar narkotik kian gawat. Bahkan mereka kini memproduksi barang haram itu dengan skala rumahan. Seperti yang terungkap di Jakarta Barat. Rumah yang dijadikan kios warung Internet di Jalan Jelambar Utama Sakti Raya, RT 03 RW 07, Nomor 29, Kelurahan Wijaya Kusuma, digerebek polisi.
"Ini terkait dengan penangkapan yang dilakukan satu setengah tahun lalu atas nama Hasan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Hariyanto Adi Nugroho di lokasi industri narkoba rumahan tersebut pada Kamis, 19 November 2015.
Polisi meringkus empat tersangka terkait dengan industri narkoba rumahan itu. Mereka adalah Maulana, 26 tahun, Irsha Octavianto (33), Basman (36), dan Dewi Sumarni (32). Mereka memiliki peran yang beragam dalam menjalankan produksi home industry narkoba jenis sabu itu.
Penangkapan berawal saat Maulana ditangkap pada Rabu, 18 November 2015, di Jalan Rawa Pegadungan, Kalideres, dengan barang bukti dua paket sabu sebesar 0,43 gram pada pukul 19.00. Lalu Kepolisian menangkap tersangka Irsha Octavianto di Perumahan Kresek Indah, Kalideres, pada pukul 21.00 hari yang sama.
Setelah itu ditangkaplah tersangka Basman dan Dewi Sumarni di lokasi industri rumahan tersebut. Setelah interogasi Basman dan Dewi, diketahui tersangka yang lain merupakan pelanggan yang biasa membeli dari Dewi.
Cara membelinya adalah pelanggan mengambil narkoba tersebut di atas lemari es minuman ringan di warnet itu. Uang penjualan diterima oleh tersangka Dewi.
Dewi Sumarni diketahui bertugas sebagai penjaga dan pengelola ruko tersebut. Ia mengaku baru sebulan tinggal di tempat itu. "Saya hanya jaga warnet, enggak tahu kegiatan yang di atas," ujar Dewi.
Sedangkan tersangka Basman berfungsi sebagai peracik bahan-bahan pembuat sabu yang terdiri atas obat sesak napas dan bahan-bahan kimia lain. "Tersangka Basman belajar dari Hasan. Apakah diajarkan via telepon atau bagaimana, masih kami dalami," ucap Rudy.
Barang bukti yang disita berupa dua jeriken besar berisi cairan bening kimia, dua jeriken kecil, satu kotak makan besar berisi kristal sabu, satu kotak makan besar berisi cairan endapan sabu, serta narkoba jenis sabu dengan total 20 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. "Kami dalami diedarkan ke mana saja dan pembelinya siapa saja," tutur Rudy.
DIKO OKTARA